Reporter: Feri Kristianto | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Reputasi Asuransi Allianz Life Indonesia tampaknya sedang dipertaruhkan. Indaryati S.A Motik, salah satu pemegang polis Allianz Life mengaku telah dicurangi agen perusahaan asuransi asing tersebut. Dia merugi ribuan dollar Amerika Serikat (AS) gara-gara si agen tidak meneruskan setoran polisnya ke Allianz.
Kepada KONTAN, Indaryati mengaku menjadi investor Smartlink Dollar Managed Fund sejak tahun 2006 silam. Lewat perantara seorang agen, dia rutin membayar premi hingga tahun 2012. Namun anehnya, setiap bulan, ia tidak pernah menerima laporan transaksi dari Allianz Life Indonesia. "Saya sangat percaya dengan agen tadi, ini kan soal trust," kata adik pengusaha Dewi Motik ini kepada KONTAN, Senin (15/4).
Puncak kecurigaan terjadi pada 2012. Tiba-tiba status polis Indaryati dinyatakan lapse. Dalam istilah asuransi, status ini berarti dibatalkan atau penghentian masa efektif polis. Proses ini biasanya karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang. Padahal selama ini Indaryati rutin membayar premi.
Usut punya usut, tanda terima uang senilai US$ 15.500 di kantor Allianz Indonesia di Gedung Summitmas, Jakarta pada 2010 ternyata palsu. Setelah diselidiki lagi, agen Allianz itu diduga menggelapkan dana lewat modus lain. Di tahun yang sama, agen tersebut menarik dana dari polis milik Indaryati sebanyak US$ 19.000 tanpa konfirmasi. Dia menuding, tanda tangannya telah dipalsukan.
Akibat tindakan agen itu, Indaryati merugi. Tidak hanya kehilangan nilai pokok premi, tapi juga imbal hasil selama 4 tahun. Dia sudah meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan yang berbasis di Jerman itu. Sayang, belum ada titik temu.
Allianz Life Indonesia pernah menawarkan ganti rugi. Namun, jumlahnya tidak sesuai harapan. "Saya jelas tidak mau dan meminta ganti rugi," terangnya.
Dikonfirmasi terkait masalah ini, Joachim Wessling, Country Manager dan Presiden Direktur Allianz Life Indonesia, mengakui sudah mengusut kasus tersebut.
Hasilnya, Indaryati ternyata pernah mengubah sistem pembayaran dari penarikan otomatis menjadi manual. Kemudian dia menitipkan pembayaran polis kepada agen. Nah, si agen ini tak pernah meneruskan uang tersebut untuk pembayaran polis.
Maka itu Allianz Life menolak disebut lalai. Selain itu, Allianz juga sudah tegas melarang agen menerima titipan uang dari nasabah mereka. Nasabah harus membayar sendiri atau lewat sistem auto debit. "Secara internal kami sudah mensosialisasikan larangan agen menerima titipan pembayaran," tegasnya
Joachim juga menolak dianggap tak bertanggung jawab apalagi perusahaan ini telah memfasilitasi solusi damai. Tahun 2012 ini, si agen penipu berjanji mengganti uang Indaryati dan membayarkan keAllianz dengan cara dicicil empat kali dalam setahun.
Kompensasi Allianz, polis proteksi tetap diaktifkan. Sedangkan untuk saving atau investasi menunggu pelunasan dari agen. Sayang, agen hanya sekali mengangsur.
Karena tidak ada niat baik, Allianz berencana mempolisikan agen tersebut. Manajemen Allianz siap memecat bersangkutan. Allianz juga siap mengganti kerugian sebesar 70%. Indaryati juga sudah setuju. "Tapi ketika kami menyiapkan dokumen, sekarang seperti ini," kata Joachim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News