Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri dana pensiun untuk merencanakan kegiatan investasi yang didasarkan pada skema durasi masa kerja peserta atau life cycled fund.
Mengenai hal itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist menilai skema life cycled fund begitu penting untuk diterapkan bagi peserta dana pensiun.
Ketua Pengurus DPLK Avrist Firmansyah mengatakan hal itu diperlukan karena investasi peserta ketika mendekati masa pensiun sebaiknya ditempatkan di instrumen yang lebih konservatif dan jangan sampai malah di akhir atau menjelang masa pensiun malah ditempatkan di instrumen dengan volatilitas tinggi.
Baca Juga: Dana Pensiun Bank Mandiri Jaga Pendanaan di Tengah Perlambatan Peserta Aktif
"Dengan demikian, ketika dia mau pensiun bisa stabil, sehingga jangan ditaruh di saham, bisa saja jatuh," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Firmansyah mengatakan tujuan dari adanya skema life cycled fund salah satunya adalah menjaga dana pensiun para nasabah. Dia juga setuju dengan skema itu dan mengaku telah menjalankan skema tersebut.
Meski telah menjalankan skema tersebut, Firmansyah menyampaikan bahwa pihaknya tetap menyerahkan strategi investasi ke peserta masing-masing.
"Jadi, memang kami sudah harus menjalankan life cycle fund. Namun, sesuai dengan aturan juga, bahwa jika peserta itu ingin berbeda, diperbolehkan. Jadi, kami kembalikan lagi kepada peserta," kata Firmansyah.
Sebagai informasi jumlah peserta DPLK Avrist mencapai 29.253 orang hingga Desember 2025, atau tumbuh 12,3% secara Year on Year (YoY).
Baca Juga: Dana Pensiun Bank Mandiri Jaga Pendanaan di Tengah Perlambatan Penambahan Peserta
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan skema life cycled fund perlu diterapkan dalam rangka mendukung pertumbuhan aset dana pensiun yang didasarkan pada karakterisktik dan durasi kewajiban.
"Kami mendorong dana pensiun untuk merencanakan kegiatan investasi yang didasarkan pada durasi masa kerja peserta (life-cycled funds)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
Ogi mencontohkan untuk peserta yang baru bekerja, maka iuran dana pensiun sebaiknya diinvestasikan pada investasi yang lebih menghasilkan return lebih tinggi dengan risiko yang terukur. Hal itu mungkin dilakukan untuk periode 10-15 tahun pertama.













