kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agen asuransi minta tarif pajak disunat


Kamis, 11 Agustus 2016 / 11:26 WIB
Agen asuransi minta tarif pajak disunat


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Belum dipenuhi pemerintah, agen asuransi kembali mengajukan usulan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penerimaan komisi yang diperoleh agen asuransi. Agen asuransi mengusulkan PPN yang dikenakan cuma 1% lebih rendah dari tarif saat ini sebesar 10%.

Pajak tersebut dikenakan bagi agen asuransi yang berpenghasilan di atas Rp 4,8 miliar. Wong Sandy Surya, Ketua Persatuan Agen Asuransi Indonesia (PPAI) bilang, pihaknya ingin mengusulkan lagi ke pemerintah agar mendapat insentif pajak.

Sandy meminta kepada pemerintah untuk mengurangi PPN jika ingin masyarakat semakin banyak yang membeli asuransi. Usulan PPAI, tarif PPN sebesar 1% dikenakan rata bagi agen asuransi baik dengan omzet sebesar Rp 4,8 miliar maupun di bawah nilai tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak memunculkan dualisme agen pajak.

Hal lain yang membuat agen asuransi keberatan lantaran saat ini agen asuransi berdiri sendiri dan bukan merupakan pegawai tetap dari perusahaan asuransi. "Ini juga tidak sejalan dengan keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan 10 juta agen," kata Sandy, kemarin.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) justru mengusulkan agar PPN atas penerimaan komisi agen asuransi dikenakan 0%. Ia menilai penghasilan agen asuransi yang tidak tetap seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah.

Selain itu, perlu ada rangsangan bagi industri asuransi terutama agen untuk giat memasarkan produk asuransi. Lewat insentif pajak agen sebesar 0%, ia yakin, penetrasi asuransi di Indonesia makin membesar. Sebab, orang makin banyak yang tertarik untuk menjadi agen asuransi.

AAJI telah berkirim surat kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tentang kejelasan hal pembayaran PPN atas penerimaan komisi yang diperoleh agen asuransi. Namun, menurut Togar, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari BKF terkait keringanan pajak tersebut.

Di sisi lain, PPAI berharap bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kata Sandy,  jika agen asuransi diperbolehkan menawarkan BPJS Kesehatan kepada nasabah perusahaan asuransi.

Dengan dibukanya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan agen asuransi bisa menjaring nasabah asuransi menjadi peserta BPJS Kesehatan sekaligus membantu neraca keuangan asuransi sosial ini.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×