Reporter: Nina Dwiantika, Adhitya Himawan, Titis Nurdiana, Oginawa R Prayogo | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Rencana konsolidasi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang bukan batal, tapi ditunda. Maka, kemarin akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) oleh Bank Mandiri menjadi hidangan utama pertemuan tertutup di Wisma Negara.
Sumber KONTAN yang mengetahui rencana itu berbisik, pertemuan dihadiri seluruh pemangku kepentingan dari lingkungan pemerintahan. "Kita lihat skemanya seperti apa dan diputusakan di sidang kabinet. Kalau privatisasi, ya, lewat komite privatisasi," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, kemarin.
Menurut dokumen Kementerian BUMN bertajuk "Kajian Internal Restrukturisasi BUMN Perbankan", skema transaksi melalui mekanisme Inbreng. Dengan mekanisme ini, Mandiri akan menerbitkan saham baru yang seluruhnya akan di-subscribe menggunakan saham BTN.
Transaksi ini melalui mekanisme penerbitan saham baru tanpa HMETD lantaran nilai transaksi tidak melebihi dari 10% modal disetor Bank Mandiri ((Peraturan Bapepam No. IX.D.4). Akuisisi BTN oleh Mandiri merupakan bagian pertama roadmap konsolidasi bank BUMN.
Salah satu penentu tahap I adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN dan Mandiri yang diadakan secara serempak pada 21 Mei mendatang. Mandiri akan mengumuman RUPSLB di media massa pada 5 Mei mendatang. Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, mengatakan, agenda akuisisi BTN oleh Bank Mandiri tetap terbuka dengan peluang 50:50.
Ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Sekretaris Kabinet (Setkab) tentang penundaan atas rencana akuisisi BTN. "Kami dimintamelakukan RUPSLB tanggal 21 Mei. Sampai sekarang belum ada perintah pembatalan," kata Budi, kepada KONTAN, kemarin.
Setali tiga uang, Maryono, Direktur Utama BTN mengatakan, nasib RUPSLB belum menemukan kepastian. "Pembatalan RUPSLB adalah domain BUMN," kata Maryono melalui pesan singkat, kemarin.
Satrio Utomo, Analis Universal Broker Securities menilai, pemegang saham mayoritas yakni pemerintah, memiliki kendali penuh atas keputusan RUPSLB.
Menurut aturan pasar modal, keputusan RUPSLB bisa diketok palu asalkan jumlah pemegang saham yang hadir memenuhi batas minimum (kuorum), yakni 75%. Saat ini, pemerintah memiliki 60% saham BTN.
Selengkapnya di Harian KONTAN 25 April halaman 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News