Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sampai dengan bulan Agustus 2017, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross perbankan sudah menyentuh angka 3,05%. Jumlah tersebut meningkat tipis dibandingkan dengan rasio NPL bulan sebelumnya sebesar 3%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, meski terjadi kenaikan NPL jumlah kenaikan tersebut masih dinilai wajar. Hal ini menurutnya, berkaitan dengan telah dicabutkan relaksasi restrukturisasi kredit beberapa waktu lalu.
"NPL tidak naik, secara gross 3,05% sementara secara net masih 1,29%. Masih bagus, tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan karena kenaikannya kecil," ujar Heru saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/9) malam.
Lebih lanjut, Haru menambahkan penghapusan relaksasi restrukturisasi tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan risiko kredit sampai akhir tahun. Pasalnya, mayoritas bank sudah memupuk pencadangan untuk memitigasi potensi kenaikan kredit macet.
"Tidak akan bergerak jauh (NPL), bank-bank juga sudah bentuk pencadangan, CAR industri masih bagus di level 23%. Jadi masih punya ruang untuk membuat cadangan," tutur Heru.
Sebagai gambaran saja, OJK menilai sampai dengan bulan Agustus 2017 pertumbuhan perbankan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit hingga Agustus 2017 yang naik 8,26% secara tahunan atau year on year (yoy), lebih baik dibanding Juli 2017 8,2%.
Kendati demikian, dana pihak ketiga (DPK) memang mengalami sedikit penurunan yakni dari 9,76% per Juli 2017 menjadi 9,6% di bulan Agustus 2017. Sementara posisi CAR per Agustus tahun ini tercatat 23,4% lebih baik dibanding bulan sebelumnya 23,37%. Aset industri perbankan juga tumbuh 4,34% secara year to date (ytd) atau 10,02% secara yoy menjadi Rp 7.022 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News