Reporter: Adi Wikanto | Editor: Johana K.
Tahun 2010 ini, merupakan batas waktu bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk menyamakan jumlah aset dan kewajiban. Namun demikian, mereka belum bisa memenuhi aturan Departemen Keuangan (Depkeu) tersebut. Oleh karena, AJB Bumiputera akan mengajukan permohonan perpanjangan waktu hingga lima tahun ke depan.
Sekadar catatan, Pemerintah mewajibkan semua perusahaan asuransi untuk memiliki nilai aset yang sebanding dengan besarnya kewajiban. Namun, sebagai perusahaan mutual, selama ini AJB Bumiputera mendapatkan perlakuan khusus soal aturan itu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menterui Keuangan (KMK) 504 tahun 2004 tentang penilaian perusahaan keuangan non perseroan terbatas. Namun, aturan tersebut hanya berlaku 5 tahun.
Hanya saja, setelah aturan tersebut berakhir masa berlakunya, AJB Bumiputera belum bisa memenuhinya. Hingga November 2009 kemarin, asetnya baru mencapai Rp 12,746 triliun, sedang kewajibannya lebih besar. Ada selisih lebih dari Rp 2,5 triliun. “Tahun ini kami belum bisa memenuhi aturan itu, oleh karena itu kami akan mengajukan perpanjangan waktu hingga 5 tahun ke depan,” kata Dirman Pardosi, Direktur Utama AJB Bumiputera.
Usulan ini sudah diputuskan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera pada akhir Desember 2009 kemarin. Selanjutnya, usulan itu akan disampaikan ke Depkeu pada bulan Februari nanti. “Kami berharap, Depkeu bisa menyetujuinya, agar AJB Bumiputera bisa tetap eksis sebagai perusahaan milik orang Indonesia,” terang Dirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
