kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

AJB Bumiputera Berencana Bayar Klaim Polis Tertunda Batch 2 Pekan Depan


Rabu, 08 Maret 2023 / 18:45 WIB
AJB Bumiputera Berencana Bayar Klaim Polis Tertunda Batch 2 Pekan Depan
ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB Bumiputera 1912) berencana kembali membayarkan klaim polis tertunda batch 2 pada pekan depan, Senin 13 Maret 2023. Akan tetapi, belum diketahui secara detail berapa klaim polis tertunda yang akan dibayarkan pada batch 2 oleh AJB Bumiputera 1912 ini.

"Untuk batch 2 tanggal 13 Maret 2023. Belum tahu nominalnya berapa. Sekarang masih berlangsung rekapitulasi pemegang polis dengan penurunan nilai manfaat (PNM) sampai hari Jumat pukul 16.00 WIB," kata Bagus Irawan, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) kepada Kontan.co,id, Kamis (8/3).

Bagus menerangkan, pembayaran klaim polis yang tertunda telah diatur sedemikian rupa timing-nya oleh tim taks force dan sesuai keputusan BPA ada dua tahap pembayaran klaim tertunda.

Sebelumnya, pada Senin (6/3/) AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis sebesar Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan. Kendati perusahaan asuransi tertua ini sudah mulai membayarkan klaim polis tertunda, masih ada pemegang polis yang menolak adanya PNM. 

Baca Juga: Astra Financial Bidik Pertumbuhan Laba Bersih hingga 15% pada Tahun 2023

Bahkan, mereka yang menolak PNM hari ini mengadakan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Menanggapi masih adanya penolakan terhadap PNM, Bagus bilang masih ada waktu bagi pemegang polis yang menolak PNM untuk menyetujui PNM.

"Karena hanya satu-satunya jalan pempol untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM, ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui oleh OJK RI," tandas Bagus.

Bagus menambahkan, proses usulan pembayaran klaim asuransi kepada pemegang polis dimulai dari pengisian formulir penurunan nilai manfaat hingga 50%. Selanjutnya, formulir diserahkan kepada Kantor Cabang AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim Covid-19 Rp 10,2 Triliun Sepanjang Pandemi

Setelah itu, Kantor Cabang akan melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Berikutnya, kantor wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan kantor cabang.

Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh kantor wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh kantor pusat pada Senin, 13 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×