kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AJB Bumiputera 1912 Akan Bayar Klaim Polis dalam Waktu Dekat


Kamis, 02 Maret 2023 / 15:58 WIB
AJB Bumiputera 1912 Akan Bayar Klaim Polis dalam Waktu Dekat
ILUSTRASI. Pembayaran polis AJB Bumiputera dilakukan melalui skema penurunan nilai manfaat akan mulai dilakukan Senin, 6 Maret 2023.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebanyak 20.000 pemegang polis sepakat terhadap Penurunan Nilai Polis (PNM), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bakal melakukan pembayaran klaim polis tertunda dalam waktu dekat kepada para pemegang polis.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Bagus Irawan mengatakan, pembayaran polis dilakukan melalui skema penurunan nilai manfaat yang akan mulai dilakukan pada Senin, 6 Maret 2023.

"Pembayaran akan dilakukan minggu depan (6 Maret 2023)," kata Bagus saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/2).

Bagus menerangkan, rencana mulai pembayaran klaim minggu depan itu adalah hasil keputusan rapat Task Force yang telah diputuskan. Prosesnya diharapkan sudah siap, baik sistem IT-nya dan dana tahap awalnya.

Sebab, kata Bagus, pencarian klaim pada 6 Maret 2023 diperlukan persetujuan dari direksi dan komisaris AJIB Bumiputera 1912. Jika direksi dan komisaris setuju, maka akan dilanjutkan dengan pengesahan Rapat Umum Anggota (RUA) atau BPA.

"Dana untuk tahap awal dari pencairan dana kelebihan jaminan sebesar Rp 127 miliar," tutur Bagus.

Baca Juga: Sejumlah Pemegang Polis AJB Bumiputera Tolak Penuranan Nilai Manfaat, Ini Alasannya

Sementara untuk mekanismenya, Bagus bilang, sudah diatur ole tim Task Force dan pemegang polis harus menandatangani surat pernyataan PNM untuk bisa mendapatkan klaimnya.

"Semoga diberikan kelancaran dan kemudahan dalam menjalankan rencana pembayaran klaim ini," ucap Bagus.

Sebagai pengingat, sebelumnya beredar Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 yang isinya memuat bahwa Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menyatakan penurunan nilai manfaat adalah jalan tengah yang harus ditempuh oleh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Pembayaran klaim polis dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan kesediaan dana. Lebih lanjut, pembayaran diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah penurunan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp5juta, klaim tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu tahap pada 2023.

Adapun, untuk nilai manfaat klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat lebih dari Rp5 juta, maka pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 50% dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2023. Berikutnya, tahap II sebesar 50% dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2024.

Sementara itu, AJB Bumiputera 1912 masih memiliki "pekerjaan rumah" terhadap ratusan pemegang polis yang menolak penurunan nilai manfaat. Mereka pada Selasa (28/2), menggelar aksi tolak PNM dengan tuntutan menolak keras kebijakan penurunan nilai manfaat klaim dan menutut pencarian klaim polis segera dibayarkan penuh 100% sesuai nilai yang tertera di perjanjian polis.

Menanggapi penolakan PNM tersebut, kata Bagus, keputusan dalam RPK adalah penurunan nilai manfaat. Jika ada pemegang polis yang menolak, maka nomor antreannya akan digeser dengan pemegang polis yang setuju dengan PNM.

"Semua elemen dalam hal ini BPA, manajemen, dan pemegang polis harus menjalankan amanat RPK, satu satu jalan yang sudah di setujui dalam upaya penyehatan perusahaan dan agar pempol masih dapat menerima haknya, walaupun tidak sepenuhnya," imbuhnya.

Baca Juga: OJK akan Monitor Pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×