kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.166   24,84   0,35%
  • KOMPAS100 1.100   4,99   0,46%
  • LQ45 871   5,06   0,58%
  • ISSI 220   0,50   0,23%
  • IDX30 445   2,52   0,57%
  • IDXHIDIV20 536   1,40   0,26%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,37   0,27%
  • IDXQ30 148   0,34   0,23%

Pekan Depan, AJB Bumiputera akan Bayar Klaim Polis Tertunda Batch 2


Kamis, 09 Maret 2023 / 06:15 WIB
Pekan Depan, AJB Bumiputera akan Bayar Klaim Polis Tertunda Batch 2


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB Bumiputera 1912) berencana kembali membayarkan klaim polis tertunda batch 2 pada pekan depan, Senin (13/3). Akan tetapi, belum diketahui secara detail berapa klaim polis tertunda yang akan dibayarkan pada batch 2, lantaran masih direkapitulasi.

"Untuk batch 2 tanggal 13 Maret 2023. Belum tahu nominalnya berapa. Sekarang masih berlangsung rekapitulasi pemegang polis dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sampai hari Jumat pukul 16.00 WIB," kata Bagus Irawan, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) kepada Kontan.co,id, Kamis (8/3).

Bagus menerangkan, waktu pembayaran klaim polis yang tertunda telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force. Sesuai keputusan BPA, ada dua tahap pembayaran klaim tertunda.

Baca Juga: Gagal Mediasi, Sejumlah Pemegang Polis AJB Bumiputera Tetap Tolak PNM

Sebelumnya, pada Senin (6/3) AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan. 
Kendati perusahaan sudah mulai membayarkan klaim polis tertunda, masih ada pemegang polis yang menolak adanya penurunan nilai manfaat. 

Menanggapi masih adanya penolakan terhadap penurunan nilai manfaat, Bagus bilang masih ada waktu bagi pemegang polis yang menolak untuk menyetujuinya.

"Karena hanya satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui penurunan nilai manfaat. Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui oleh OJK," tandas Bagus.

Bagus menambahkan, proses usulan pembayaran klaim asuransi kepada pemegang polis dimulai dari pengesian formulir Penurunan Nilai Manfaat hingga 50%. Selanjutnya, formulir diserahkan kepada Kantor Cabang AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: AJB Bumiputera Akhirnya Bayar Klaim ke Nasabah, Ini Besarannya

Setelah itu, Kantor Cabang akan melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Berikutnya, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.

Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin, 13 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×