kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan Rampas Aset Reksadana Terkait Kasus Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung


Senin, 13 Juni 2022 / 18:51 WIB
Akan Rampas Aset Reksadana Terkait Kasus Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung
ILUSTRASI. Beberapa aset reksadana milik pihak yang terkait kasus Jiwasraya bakal dirampas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa aset reksadana milik pihak yang terkait kasus Jiwasraya bakal dirampas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Adapun, ada 35 manajer investasi (MI) yang memiliki aset tersebut.

Meskipun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pun mengatakan, tidak semua dari MI ini terlibat dalam kasus Jiwasraya. Seperti diketahui, baru ada 13 MI yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia menjelaskan, beberapa MI sisanya hanya kebetulan asetnya dimiliki beberapa pihak yang terlibat di kasus Jiwasraya. Sementara, perusahaannya tak terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

“Misalnya satu perusahaan ditransfer uangnya ke sana kan cuma diikutkan, perusahaan tidak secara aktif melakukan tindak pidana. Kalau yang jadi tersangka kan perusahaan-perusahaan yang aktif melakukan tindakan pidana,” ujar Ketut kepada KONTAN, Senin (13/6).

Baca Juga: Aset Reksadana Terkait Jiwasraya di MI Akan Disita Kejagung, Ini Kata Asosiasi

Ketut pun menegaskan bahwa perampasan aset-aset tersebut juga tidak dilakukan tiba-tiba namun sudah berdasarkan penelusuran aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun, beberapa aset tersebut sudah dilakukan perampasan dan saat ini telah disimpan pula dalam bank kustodian milik BUMN. Selanjutnya, akan dihitung berapa nilainya.

“Kalau yang reksadana belum kami lakukan audit dan sudah disimpan. Kami ada juga aset saham hasil penyitaan sudah ada sekitar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun,” imbuh Ketut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Afifa pun menegaskan, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) hanya atas aset atau unit penyertaan milik para terpidana dan pihak yang terkait dengan kasus Jiwasraya.

Ia bilang, industri reksadana, baik MI maupun reksadana yang dikelola MI, tidak serta merta terlibat dengan kasus Jiwasraya.

“AMII dan seluruh MI yang telah dihubungi oleh Kejagung selalu bersikap kooperatif. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung,” ujar Afifa.

Afifa pun menjelaskan mekanisme proses penyitaan reksadana sama seperti proses penjualan kembali atau redemption reksa dana pada umumnya. Perbedaannya, dana redemption dikirimkan ke rekening atas nama negara, bukan ke pemilik unit penyertaan reksadana. Kejagung membutuhkan kerja sama dari MI dan bank kustodian dalam proses penyitaan unit penyertaan tersebut.

Sementara, dalam surat yang dikirimkan ke nasabah, Henan Putihrai Asset Management (HPAM) pun menegaskan pihaknya tidak memiliki keterlibatan dengan kasus Jiwasraya dan Jiwasraya tidak pernah bermitra dengan HPAM.

“Terkait permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap nasabah yang terdampak kasus Jiwasraya, kami masih mempelajari dan menunggu arahan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis perusahaan dikutip dalam surat tersebut, Senin (13/6).

Baca Juga: AMII: Industri Reksadana Tidak Terlibat Kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×