kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, BPJamsostek akan relaksasi iuran jaminan kematian dan jaminan hari tua


Jumat, 01 Mei 2020 / 10:55 WIB
Akhirnya, BPJamsostek akan relaksasi iuran jaminan kematian dan jaminan hari tua
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal BPJamsostek akan merelaksasi iuran peserta progam jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Dengan begitu, BPJamsostek dapat berkontribusi dalam membantu perusahaan maupun pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJamsostek akan dilakukan relaksasi iuran yang telah disepakati oleh pemerintah.

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK

"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulan. Hal ini dilakukan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat, (1/5).

Adapun iuran Jaminan Pensiun (JP) nantinya akan dibayarkan 30% di setiap bulan. Namun, dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut. Sedangkan 70% dapat ditunda pembayarannya hingga enam bulan berikutnya.

Pemberian manfaat program JKK, JKM maupun JP kepada peserta tidak akan terpengaruh. Sebab, ia menyebutkan besaran kompensasi yang dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM maupun JP sebesar Rp 12,6 triliun.

“Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja maupun pekerja sesuai regulasi berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Banyak karyawan resign, klaim BPJamsostek tembus Rp 7,6 triliun pada kuartal I-2020

Agus bilang, selain memberi dukungan terhadap penerapan relaksasi, jajaran Dewan Pengawas, Direksi maupun karyawan BPJamsostek telah menggeser anggaran operasional guna membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, Alat Pelindung Diri (APD) maupun sembako dengan nilai bantuan Rp 300 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×