Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Misalnya ketentuan berapa porsi investasi ke saham, MTN dan reksadana sudah diatur oleh OJK. “Kami ingin menjaga kualitas barang (investasi) yang dibeli untuk menjaga dari sisi RBC. Bagaimana investasi mereka cukup untuk mengkaver RBC,” tutupnya.
Di sisi lain, OJK mengakui kasus Jiwasraya telah mempengaruhi bisnis asuransi. Hal ini terlihat dalam penurunan premi asuransi jiwa dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun
“Ini karena (kinerja) Jiwasraya dan Bumiputera punya kontribusi premi besar tapi tidak tercapai. Jadi pertumbuhan premi turun sementara nilai aset bukan semata-mata karena premi tapi nilai investasinya yang juga turun,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah.
Untuk kasus Jiwasraya, banyak nasabah mulai khawatir untuk membeli produk saving plan. Bahkan OJK sudah melihat kecenderungan nasabah mengajukan klaim nilai tebus di beberapa bank. Meski demikian ia mengklaim secara industri, bisnis asuransi masih sehat.
“Secara industri klaim nilai nilai tebus atau surrender tidak signifikan tapi secara individu iya kalau dibandingkan buffer atau penyangga untuk mengantisipasi perhitungan,” ungkapnya.
Baca Juga: Aset jaminan tanah Hanson (MYRX) disita Kejagung, bagaimana nasib kreditur?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News