kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Akibat modal cekak dan tata kelola bermasalah, pemain multifinance berkurang


Minggu, 01 Desember 2019 / 19:56 WIB
Akibat modal cekak dan tata kelola bermasalah, pemain multifinance berkurang
ILUSTRASI. Akibat modal cekak dan tata kelola bermasalah, pemain multifinance berkurang. KONTAN/Muradi/2017/07/11


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkurangnya pemain multifinance sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Rata-rata pemain multifinance yang berhenti beroperasi adalah perusahaan bermodal cekak.

Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi tata kelola sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjalankan double pledging. Alhasil, regulator mencabut izin usaha mereka, seperti PT Kembang 88 Multifinace, PT Arjuna Finance dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Baca Juga: Jumlah multifinance semakin berkurang empat tahun terakhir, apa penyebabnya?

“Saya kira, berkurangnya tidak banyak, tidak sampai 10 multifinance. Secara umum, ada multifinance yang terkena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), likuidasi dan segalanya,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).

Pencabutan izin semakin terasa sejak kasus Kembang 88 Multifinance dan Arjuna Finance pada 2017 kemudian berlanjut pada tahun berikutnya. Maka itu, ia menyarankan bagi perusahaan multifinance yang izin usahanya tengah dibekukan OJK untuk segera memperbaiki tata kelola.

“Mereka juga harus terbuka kepada semua stakeholder, baik perbankan dan OJK terkait agar diberikan jalan keluar. Jika terlalu ditutupi, maka makin dalam masalah perusahaan tersebut,” ungkap Suwandi.

Baca Juga: Akuisisi Asuransi Adira, Asuransi Zurich gelontorkan dana US$ 414 juta

Cara lainnya, dengan terlibat dalam sistem pusat data aset atau asset registry. Pusat data ini dibentuk oleh APPI dan dioperasikan oleh PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo).

Keberadaan sistem asset registry Rapindo dapat mencegah aset double financing dan double pledging atau menjaminkan aset yang sama kepada lebih satu bank. Dengan begitu, kepercayaan perbankan semakin besar dalam memberikan pendanaan kepada perusahaan multifinance.

“Kalau mau jadi lebih sehat (keuangannya) ikut Rapindo sehingga industri pembiayaan bisa bersama-sama meyakinkan perbankan bahwa perusahaan sudah menjalankan tata kelola yang baik dengan mendaftarkan nomor rangka dan nomor mesin ke Rapindo,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×