kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah multifinance semakin berkurang empat tahun terakhir, apa penyebabnya?


Minggu, 01 Desember 2019 / 15:45 WIB
Jumlah multifinance semakin berkurang empat tahun terakhir, apa penyebabnya?
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama empat tahun terakhir jumlah pemain multifinance di Indonesia terus menyusut. Berbagai alasan menjadi penyebab mereka berhenti beroperasi, seperti tidak memenuhi ketentuan rasio prudensial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Merujuk data Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), jumlah multifinance saat ini sebanyak 182 pemain per September 2019. Padahal tahun lalu masih 185 pemain, sementara 2017 dan 2016 masing-masing berjumlah 193 dan 200 pemain.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan penurunan jumlah perusahaan pembiayaan disebabkan lima faktor, di antaranya karena mereka melanggar ketentuan rasio prudensial serta merosotnya kemampuan pemodalan pemegang saham pengendali (PSP) sehingga kinerja keuangan perusahaan ikut jatuh.

Baca Juga: Aksi akusisi multifinance bakal makin ramai

“Selanjutnya, adanya praktik tata kelola yang buruk misalnya saja, permasalahan double pledging atau multiple pledging,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Secara umum, double pledging merupakan praktik multifinance yang menjaminkan aset yang sama kepada lebih dari satu bank. Padahal, multifinance dilarang menjaminkan aset sama kepada lebih dari satu penyokong dana.

Alasan lainnya seperti self liquidation atau menjual aset perusahaan dan mengonversikannya menjadi uang tunai dalam waktu singkat untuk memenuhi kebutuhan dana. Atas sebab itu, ada beberapa perusahaan yang menyerahkan izin usahanya secara sukarela, bahkan dicabut izinnya oleh OJK.

Menurut situs resmi OJK, sepanjang 2019 terdapat tiga multifinance yang izin usahanya dicabut. Mereka adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Evolusi Finansial Indonesia dan PT Sejahtera Pertama Multifinance

“Dari regulasi, sudah sejak 2014 kami mewajibkan perusahaan pembiayaan menerapkan manajemen risiko yang lebih efektif. Serta transparansi keuangan yang kami laksanakan melalui metode pengawasan yang diperbaiki dari waktu ke waktu,” jelas Bambang.

Baca Juga: Multifinance harus penuhi modal Rp 100 miliar, banyak yang akan diakuisisi

Dengan berkurangnya jumlah pemain multifinance, Bambang perkiraan penurunan tersebut akan berlanjut tahun depan walaupun tidak signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×