kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.227   -113,00   -0,69%
  • IDX 7.206   39,04   0,54%
  • KOMPAS100 1.052   6,30   0,60%
  • LQ45 817   2,14   0,26%
  • ISSI 226   1,43   0,64%
  • IDX30 427   0,76   0,18%
  • IDXHIDIV20 505   -0,05   -0,01%
  • IDX80 118   0,29   0,24%
  • IDXV30 120   0,22   0,19%
  • IDXQ30 139   -0,17   -0,12%

Akibat wabah corona, bisnis fintech di sektor produktif mulai terganggu


Minggu, 08 Maret 2020 / 15:32 WIB
Akibat wabah corona, bisnis fintech di sektor produktif mulai terganggu
ILUSTRASI. Bisnis fintech di sektor produktif mulai terganggu mulai terganggu wabah corona.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain perbankan, wabah virus corona diperkirakan akan berdampak pada industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia. Khususnya fintech yang menyalurkan pembiayaan di sektor produktif.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede membenarkan bahwa sektor produktif di daerah-daerah mulai terkena imbas dari virus corona. Penyebabnya sektor ini punya dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan, misalnya saja di kawasan pariwisata.

Baca Juga: Selain perbankan, OJK masih pantau dampak virus corona di lembaga keuangan lain

“Kemungkinan teman-teman fintech yang bergerak di sektor produktif terkait pariwisata terjadi penurunan walaupun tidak signifikan. Artinya banyak bisnis kuliner dan pelaku usaha di situ,” kata Tumbur kepada Kontan.co.id, Jumat (6/3).

Selain menekan pembiayaan produktif, wabah virus corona ini membuat perusahaan fintech mengerem rencana ekspansi di awal tahun. Akibatnya, rencana untuk memperluas wilayah operasional dan sosialiasi di daerah-daerah diundur sementara.

Kemungkinan para pendana (lender) juga menahan diri dalam memberikan kredit di tengah ketidakstabilan ekonomi global. Alasannya, mereka melihat kondisi sektor usaha juga tertekan sehingga lender lebih berhati-hati untuk berinvestasi di fintech.

Mengantisipasi hal ini, asosiasi meminta anggotanya melakukan relaksasi kredit bagi peminjam yang telat membayar sesuai dengan imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Tumbur, kemudahan-kemudahan bagi peminjam perlu dilakukan secara adil sesuai kondisi mereka.

“Karena kami bicara terkait manusia yang terkena dampak virus corona. Ini sama saja dengan kasus nasabah meninggal dunia pasti ada write off atau penghapusan kredit macet karena mereka sedang kena musibah jadi diberikan kemudahan,” tambahnya.

Baca Juga: Ada ancaman corona, Pefindo Biro Kredit ingatkan penguatan mitigasi risiko




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×