kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Akseleran Diterpa Kasus Gagal Bayar, OJK telah Lakukan Pemeriksaan dan Berikan Sanksi


Selasa, 01 Juli 2025 / 19:48 WIB
Akseleran Diterpa Kasus Gagal Bayar, OJK telah Lakukan Pemeriksaan dan Berikan Sanksi
ILUSTRASI. OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada Akseleran terkait kasus gagal bayar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) tengah tersangkut masalah gagal bayar. Adapun gagal bayar tersebut disebabkan enam borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Februari 2025.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada Akseleran selaku penyelenggara fintech lending berizin di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap Akseleran.

Menurut Agusman, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan Akseleran, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

Baca Juga: Akseleran Tersandung Gagal Bayar, Hentikan Pendanaan Sejak Pertengahan Februari 2025

"Selain itu, OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan Akseleran, termasuk kesesuaian business model perusahaan dengan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).

Agusman juga mengatakan OJK telah melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban Akseleran kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha Akseleran, termasuk memberikan pelayanan dan respons yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.

OJK juga telah melakukan langkah-langkah lainnya, seperti upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan Akseleran, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman. 

Kronologi Gagal Bayar Akseleran

Dalam dokumen yang diperoleh Kontan pada awal Maret 2025, tertuang kronologi masalah gagal bayar Akseleran. Dijelaskan, dalam jangka waktu tertentu telah dilakukan refinancing berulang atas pendanaan kepada enam borrower yang dimaksud. 

Refinancing itu dilakukan sebagai kebijakan dari Direktur Utama Akseleran, dengan diketahui oleh Chief Risk Officer Akseleran. Jika menilik situs resmi perusahaan, Direktur Utama Akseleran dijabat oleh Christopher Gultom.

Lebih lanjut, dalam dokumen dijelaskan Direktur Utama berpandangan pada saat melakukan refinancing, langkah tersebut perlu ditempuh untuk bisa melakukan recovery dari pendanaan-pendanaan tersebut dan  diinformasikan oleh para borrower beserta pemberi kerjanya bahwa mereka akan melakukan pembayaran dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pembayaran tersebut tidak terealisasikan.

Baca Juga: Akseleran Hentikan Pendanaan Sejak Pertengahan Februari 2025, Imbas Kasus Gagal Bayar

Direktur Keuangan Mikhail Tambunan, Direktur Legal & Compliance Ketty Novia, dan Group CEO sekaligus Komisaris Akseleran Ivan Nikolas Tambunan tidak dilibatkan dan baru mengetahui mengenai refinancing atas pendanaan kepada enam borrower tersebut pada awal Februari 2025 ketika diinformasikan oleh Direktur Utama Christopher.

Setelah itu, pihak Akseleran menghentikan refinancing lebih lanjut atas pendanaan-pendanaan tersebut, sehingga pendanaan tersebut menjadi gagal bayar secara bersamaan. 

Saat bertemu dengan Kontan dan ditanya mengenai indikasi fraud di internal, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan tak ada temuan sampai saat ini mengenai keterlibatan Direktur Utama Akseleran dan Chief Risk Officer Akseleran. Dia mengungkapkan gagal bayar yang terjadi lebih disebabkan kesalahan prosedur.

"Sampai sekarang, kami tak melihat mereka menerima aliran dana dari borrower," kata Ivan saat ditemui Kontan, Senin (23/6).

Ivan bilang pada intinya sejak berdiri pada 2017, asesmen dilakukan secara ketat. Namun, mengenai kejadian kali ini, dia menyebut jika diketahui sejak awal, kemungkinan bisa diantisipasi dengan lebih baik.

"Kalau itu diketahui dari awal," ungkap Ivan.

Meskipun demikian, Ivan menyampaikan Akseleran tengah berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada melalui dua cara, yaitu memaksimalkan penagihan dan mencari investor. Dia berharap masalah yang tengah terjadi saat ini bisa diselesaikan sampai akhir 2025, melalui upaya yang ditempuh tersebut. 

Selanjutnya: Google Pixel 7 Dilarang Dijual di Jepang, Pixel 8 dan 9 Terancam Menyusul!

Menarik Dibaca: 5 Zodiak Paling Impulsif yang Tidak Takut Mengambil Risiko, Siapa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×