kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aktivitas Perjalanan Mulai Pulih, Great Eastern Gencar Pasarkan Travel Insurance


Senin, 20 Maret 2023 / 17:55 WIB
Aktivitas Perjalanan Mulai Pulih, Great Eastern Gencar Pasarkan Travel Insurance
ILUSTRASI. PT. Great Eastern


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat aktivitas perjalanan ke luar kota maupun luar negeri sudah mulai tinggi pasca pandemi Covid-19, PT Great Eastern General Insurance Indonesia kembali gencar memasarkan produk Travel Insurance.

Direktur Marketing Great Eastern General Insurance Indonesia Chun Ling mengungkapkan, produk Travel Insurance-nya memiliki beberapa pilihan premi dengan tertanggung berusia di bawah 69 tahun.

Adapun pilihan premi tersebut menyesuaikan dengan jangkauan perlindungannya. Misal, untuk jangkauan perlindungan di seluruh dunia memiliki premi mulai dari Rp 130.000.

Selanjutnya, premi mulai dari Rp 91.000 untuk jangkauan perlindungan Asia Pasifik dan premi mulai dari Rp 54.000 untuk jangkauan perlindungan domestik dan ASEAN.

Chun Ling bilang travel insurance menyediakan perlindungan komprehensif dengan 16 manfaat yang bersifat 24 jam di seluruh dunia yang akan membantu para pelanggan menghadapi masalah yang mungkin timbul selama perjalanan.

Baca Juga: Great Eastern Luncurkan Produk Asuransi Kecelakaan dan Jiwa Sekaligus

“Mencakup diantaranya pembayaran pengobatan dalam dan luar negeri, evakuasi darurat medis, jaminan bagasi, pembatalan perjalanan hingga perlindungan rumah yang ditinggalkan serta jaminan aktivitas rekreasi dan olahraga,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (20/4).

Sementara itu, pilihan jenis polis yang ada di Travel Insurance adalah Perlindungan Perseorangan dengan polis mencakup maksimal 1 orang Tertanggung Dewasa, Perlindungan Duo dengan mencakup maksimal 2 orang Tertanggung Dewasa, dan Perlindungan Keluarga yang mencakup maksimal 2 orang Tertanggung Dewasa, anak yang sah, cucu, keponakan, atau sepupu dari salah satu tertanggung yang berusia 3 bulan hingga di bawah 18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×