Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Penolakan usulan agar besaran iuran Jaminan Pensiun langsung sebesar 8% terus berlanjut. Bahkan saat program ini mulai membayarkan manfaat, iuran sebesar itu masih dianggap berlebihan.
Salah satunya dilihat dari pembayaran manfaat yang masih lima belas tahun lagi. Steven Tanner, Aktuaris PT Dayamandiri Dharmakonsilindo menyebut sepanjang tahun ini sampai 2030 nanti, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan membayarkan manfaat dari peserta Jaminan Pensiun.
Peserta yang memasuki pensiun dalam kurun waktu tersebut hanya akan mendapatkan manfaat berupa total iuran yang dibayarkan ditambah hasil pengembangan secara lump sum. Dengan kata lain, peserta dari kalangan ini disebutnya tidak memberikan dampak apapun bagi program tersebut.
Memang ia menyebut ada pula manfaat pensiun yang dibayarkan berkala kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia atau cacat tetap. Namun menurut Steven jumlahnya akan sangat kecil. "Jadi untuk apa iurannya langsung 8% padahal mereka tak mendapatkan manfaat penuh dari program ini," kata dia, Senin (18/5).
Besaran iuran yang sebesar 8% pun ditambahkannya terlalu besar saat program tersebut mulai membayarkan manfaat pensiun di 2030 nanti. Pasalnya, apa yang didapat oleh peserta masih di bawah Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) yang disebut sebagai angka hidup layak pensiun yakni sebesar 40% dari pendapatan terakhir.
Sedangkan faktor manfaat dari Jaminan Pensiun adalah sebesar 1%. Dimana manfaat program ini nantinya adalah jumlah tahun dalam mengiur atau membayar dikalikan faktor manfaat.
Artinya pada tahun 2031 atau setelah 16 tahun program berjalan, peserta Jaminan Pensiun baru menerima TPP sebesar 16%. "TPP sebesar 40% baru didapat pada 2055 atau setelah mengiur selama 40 tahun," ujar dia.
Bahkan saat program ini sudah berjalan selama 40 tahun, besaran iuran yang dibutuhkan pun belum tentu harus mencapai 8%. Karena menurut dia beban dari program Jaminan Pensiun sangat bervariasi dan tergantung pada perubahan demografi, system dependency ratio, serta usia pensiun yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News