Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Geliat konsolidasi perbankan nampaknya terus melesak di tahun ini. Apalagi, sejumlah bank akan menuntaskan proses merger maupun akuisisi menjelang tutup tahun 2016 ini.
Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut: ada tiga bank yang akan menuntaskan konsolidasi tahun ini. Mereka: Bank Antar Daerah (Bank Anda) dengan Bank Windu Kentjana International, lalu Bank Shinhan Indonesia yang merupakan hasil penggabungan antara Bank Metro Express dengan Centratama Nasional Bank.
Terakhir, akuisisi Bank Andara oleh lembaga keuangan asal Korea Selatan, APRO Financial. Khusus untuk ekspansi APRO Financial di Indonesia, mereka sedang mencari satu bank lagi untuk diakuisisi. "APRO tengah menimbang-nimbang satu hingga tiga bank untuk uji tuntas atas kelayakan diakusisi (due dilligence)," tandas Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK.
Sesuai aturan OJK, investor boleh melakukan akuisisi bank-bank di Indonesia, adal lebih dari satu bank dan kemudian dikonsolidasikan. Di luar itu, Bank Pundi Indonesia juga sudah mendapat investor baru di tahun ini yakni Pemerintah Provinsi Banten lewat PT Banten Global Development. Pemprov Banten sudah menggenggam 34,41% saham bank yang kini bernama Bank Pembangunan Daerah Banten.
Irwan menambahkan, HSBC Indonesia dan Bank Ekonomi Raharja juga akan menuntaskan konsolidasi. Namun, baru akan kelar April tahun depan.
Blake Hellam, Head of Retail Bank & Wealth Management HSBC Indonesia mengatakan, HSBC berupaya menyelesaikan masalah teknis penyatuan, baik dari sistem, bisnis, jaringan, hingga klien. “OJK memantau kami terus agar dapat menjadi satu sesuai target,” kata dia.
Agar konsolidasi bank semakin marak, OJK mengaku mengajukan usulan insentif pajak ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sayang, Irwan masih enggan menyebutkan detail usulan insentif pajak yang diminta OJK. “Sudah kami beri masukan ke Pak Wakil Menteri Keuangan. Kami minta kalau usulan kami dipertimbangkan” ujar Irwan.
Sejauh ini, belum ada keputusan karena dalam proses pengkajian. Irwan menilai, insentif pajak memang mengurangi penerimaan pajak. Tapi, ada potensi penerimaan pajak lebih besar pasca merger. Insentif lain yang diusulkan OJK adalah pelonggaran giro wajib minimum dan pelonggaran pemenuhan porsi kredit UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News