kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Alami Penurunan, OJK Catat Ada 30 Perusahaan Pembiayaan Syariah pada 2023


Sabtu, 30 Maret 2024 / 15:33 WIB
Alami Penurunan, OJK Catat Ada 30 Perusahaan Pembiayaan Syariah pada 2023
ILUSTRASI. Pembiayaan syariah. KONTAN/Baihaki/26/01/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan pembiayaan syariah secara umum mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyampaikan jumlah perusahaan pembiayaan syariah dari 2017 sampai 2023 secara umum menunjukkan penurunan sebanyak 6 perusahaan. 

"Pada 2017 tercatat sebanyak 37 perusahaan, sedangkan pada 2023 sebanyak 30 perusahaan," tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut dikutip Sabtu (30/3).

Baca Juga: Total Aset Perusahaan Pembiayaan Syariah Mencapai Rp 30,42 Triliun pada 2023

OJK juga mencatat selama periode tersebut, terdapat penutupan 7 UUS. Namun, terdapat peningkatan jumlah perusahaan pembiayaan full-fledged syariah sebanyak 1 perusahaan. Pada Desember 2023, terdapat penutupan 1 pelaku full-fledged syariah sehingga terjadi penurunan kembali jumlah pelaku di industri perusahaan pembiayaan syariah. 

OJK menyampaikan penurunan jumlah tersebut disebabkan adanya penutupan beberapa UUS. Beberapa faktor penyebab penutupan UUS selama kurun waktu 5 tahun terakhir, yaitu adanya pengembalian izin UUS karena perusahaan konvensional sebagai induknya tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah, adanya konversi perusahaan konvensional menjadi syariah, dan adanya penggabungan UUS, serta adanya pencabutan izin UUS disebabkan terdapat pelanggaran ketentuan yang berlaku. 

"Adapun penambahan perusahaan pembiayaan full-fledged syariah terjadi karena adanya pendirian perusahaan baru dan adanya perusahaan hasil konversi," kata OJK.

Baca Juga: Utang Pemerintah Naik Lagi, Kini Tembus Rp 8.319,2 Triliun

OJK mencatat, berdasarkan data statistik pada posisi Desember 2023 secara keseluruhan, baik full-fledged maupun UUS, terdapat 30 perusahaan pembiayaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri atas 3 perusahaan berbentuk full-fledged dan 27 perusahaan berbentuk UUS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×