Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak perbankan saat ini sudah mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip secara bertahap. Bahkan ada sejumlah bank yang sudah menyelesaikan peralihan ini.
Oleh karenanya, penting bagi nasabah yang masih menggunakan kartu ATM magnetic stripes untuk segera menukarkannya di bank terkait.
Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Terkait edaran tersebut, bank-bank di Indonesia meminta para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Lalu, apa saja perbedaan kartu debit atau kartu ATM magnetik strip dengan chip?
Baca Juga: Gampang buka rekening baru BCA secara online pakai cara ini
Perbedaan ATM magnetic stripes dan chip Dikutip dari Kompas.com, (1/3/2021), ada 2 perbedaan fisik yang kentara dari kartu ATM berbasis magnetik dengan kartu ATM berbasis chip.
1. Kartu ATM magnetik strip memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu. Sedangkan kartu ATM berbasis chip tidak ada garis hitam yang memanjang.
2. Kartu ATM berbasis chip pada tampilan depan telihat chip berwarna kuning yang mirip dengan kartu perdana ponsel. Chip ini akan terbaca saat kartu dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat melakukan transaksi.
Baca Juga: Bank Konvensional Kebut Digitalisasi Layanan Bank