Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (17/10/2021), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP disebutkan bahwa kartu ATM/debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip.
Kebijakan itu telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/debet.
Proses pergantian dari kartu ATM magnetik ke teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021 untuk seluruh kartu ATM, kartu debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesnya.
Bank Mandiri SVP Retail Deposit Products and Solution Mandiri, Evi Dempowati mengatakan, perseroan telah memblokir ATM magnetik dalam tiga tahap yakni di bulan Mei, Juni, dan Juli 2021.
Dengan demikian, kartu debit/ATM berbasis magnetik tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaksi.
BRI
Di samping itu, Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI telah merampungkan seluruh proses migrasi kartu magnetik ke kartu debit berbasis chip. Menurutnya, dengan telah rampungnya proses konversi, secara otomatis penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik diblokir sepenuhnya.
Cara penggantian
Penggantian kartu debit/ATM berbasis magnetik menjadi chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Nasabah membawa kartu ATM magnetik strip dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank.
- Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Rully R. Ramli | Editor: Amabaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Kartu ATM Magnetik dan Chip, Ini Alasannya Harus Segera Diganti"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Kartu ATM magnetik Bank Mandiri dan BRI sudah diblokir total
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News