kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan sejumlah bank swasta jumbo tak berminat pada dana PEN


Minggu, 20 September 2020 / 19:50 WIB
Alasan sejumlah bank swasta jumbo tak berminat pada dana PEN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

Meskipun kurang diminati bank-bank jumbo, sejumlah bank menengah di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 2, dan BUKU 3 justru telah mengajukan permohonan dana PEN kepada Kemkeu.

PT Bank BNI Syariah misalnya, bank yang awal kuartal II-2020 resmi menyandang predikat BUKU 3 mengaku telah mengajukan dana PEN senilai Rp 3 triliun.

“Kami sudah mengajukan dana PEN Rp 3 triliun dengan underlying gross sampai Desember 2020. Untuk saat ini, jumlah tersebut sudah cukup besar karena likuidiitas kami juga cukup longgar,” kata Direktur Keuangan BNI Syariah Wahyu Avianto kepada KONTAN.

Sampai Juli 2020, entitas anak BNI Syariah ini tercatat memiliki rasio financing to deposit ratio (FDR) pada level 71,93%. Sementara pertumbuhan perseroan masih negatif 4,23% (ytd).

Adapun di kelas BUKU 2, ada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatea Utara, dan PT Bank National Nobu yang mengaku telah mengajukan dana PEN kepada Kemenkeu.

“Kami sudah mengajukan melalui Kanwil Perbedaharan Medan, untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan dengan nilai Rp 1 triliun,” kata Corporate Secretary Bank Sumut Syahdan Siregar kepada KONTAN pekan lalu.

Baca Juga: Bukan pangkas suku bunga, ini cara efektif dorong kredit menurut ekonom saat pandemi

Sebagai informasi, dari total dana PEN yang dialokasikan Rp 78,8 triliun baru dialokasikan senilai Rp 30 triliun kepada empat bank pelat merah, dan Rp 11,5 triliun kepada tujuh bank daerah. Sehingga masih ada sisa sekitar Rp 37,3 triliun.

Adapun senilai Rp 8,5 triliun dana yang belum dialokasikan akan disalurkan kepada bank daerah, sedangkan sisa Rp 28,8 triliun akan ditempatkan kepada bank swasta dan bank syariah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari bilang saat ini pihak Kemenkeu masih memfinalisasi bank-bank mana saja yang laik menerima penempatan dana.

Untuk hal tersebut, Kemkeu turut dibantu oleh Otoritas Jasa Keuangan. Maklum, dalam beleid PMK 104/2020 selain soal mayoritas kepemilikan lokal, bank penerima dana PEN minimal mesti memiliki tingkat kesehatan komposit tiga.

“Kami sudah menyerahkan hasil penilaian OJK kepada Kemkeu. Untuk memutuskan siap ayang berhak menerima domainnya ada di Kemenkeu,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada KONTAN.

Selanjutnya: Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Hampir Menyentuh Rp 5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×