Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 14 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan dari pengaduan melalui APPK tersebut, masih ditemukan adanya pengaduan terkait perilaku petugas penagihan.
Dicky menerangkan pengaduan yang diterima mengenai perilaku petugas penagihan, antara lain dugaan ancaman atau tindakan mempermalukan konsumen dan penagihan kepada pihak selain konsumen.
"Selain itu, penagihan di luar alamat atau domisili konsumen, serta penagihan di luar waktu yang diperbolehkan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).
Lebih lanjut, Dicky menyampaikan berdasarkan Pasal 62 Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Penagihan di Fintech Lending Masih Terjadi, Ini Respons AFPI
Oleh karena itu, dia bilang penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, dilakukan kepada pihak selain konsumen, dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu, atau dilakukan di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
"Penagihan hanya dapat dilakukan pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat," tuturnya.
Dicky menyampaikan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau memberikan instruksi tertulis kepada PUJK. Sejak 2024, dia bilang OJK telah menjatuhkan sanksi kepada PUJK yang terbukti melanggar ketentuan penagihan, serta memerintahkan langkah perbaikan, antara lain penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pelatihan berkala bagi petugas penagihan.
Dicky menerangkan ketentuan tersebut berlaku sama bagi pegawai PUJK maupun petugas penagihan dari pihak ketiga. Dia menyebut penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab PUJK.
Sesuai Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023, Dicky menyampaikan PUJK tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan, baik oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Penagihan, OJK Panggil Manajemen Kredivo dan KrediFazz
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












