Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Parjiman dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Beda Strategi Bank Swasta dan Himbara Menghadapi Tingginya Cost of Fund
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan tersebut dilakukan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR berada di bawah 12%.
Setelah ditetapkan dalam status BDP, BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, BPR tersebut tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.
Dengan demikian, selama berada dalam masa BDP, upaya penyehatan yang dilakukan BPR Pasarraya Kuta belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Baca Juga: OJK: Penerapan Regulasi dan Pemberian Akses Data kepada LPIP Dilakukan Setara
Namun, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta dinilai tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS kemudian menetapkan penanganan BPR Pasarraya Kuta melalui likuidasi.
LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Parjiman menegaskan, seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh berlandaskan nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
Baca Juga: Digitalisasi JKN Dikebut, BPJS Kesehatan Tetap Pertahankan Layanan Jemput Bola
Parjiman juga menyatakan, akan terus memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya sekaligus memastikan perlindungan bagi nasabah dan masyarakat.
Sementara itu, OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang. OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














