kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.765   4,00   0,02%
  • IDX 6.457   -5,14   -0,08%
  • KOMPAS100 845   -7,13   -0,84%
  • LQ45 642   -5,96   -0,92%
  • ISSI 226   2,22   0,99%
  • IDX30 357   -3,52   -0,98%
  • IDXHIDIV20 446   -4,10   -0,91%
  • IDX80 97   -0,79   -0,81%
  • IDXV30 124   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 115   -1,23   -1,06%

Nilai Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun pada Semester I-2026


Jumat, 18 September 2026 / 09:32 WIB
Nilai Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun pada Semester I-2026
ILUSTRASI. Pembeli menggunakan QRIS dari Bank BSI (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus melesat. Pada semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi, atau sekitar dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, nilai transaksi QRIS pada semester I-2026 mencapai sekitar Rp600,7 triliun. Adapun jumlah pengguna QRIS telah menembus lebih dari 66 juta pengguna dengan hampir 45 juta merchant.

“Kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama bagi kemajuan ekonomi digital. Seiring perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat, terhubung, dan lintas batas, penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen menjadi semakin penting,” ujar Filianingsih dalam siaran pers, Kamis (17/9/2026).

Menurut Filianingsih, pesatnya pertumbuhan transaksi digital perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas konsumen dalam memahami dan mengelola risiko.

Pasalnya, meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital juga diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kejahatan digital. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian bagi konsumen, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat adopsi digital, inklusi keuangan, hingga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: BI Catat Nilai Transaksi QRIS Tap Capai Rp 6,29 Miliar hingga Mei 2026

“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” tegas Filianingsih.

Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57%, sementara indeks inklusi keuangan telah mencapai 93,61%.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses terhadap layanan keuangan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman konsumen, pengamanan transaksi, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses.

Perkuat Pelindungan Konsumen

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, BI memperkuat aspek pelindungan konsumen sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

Penguatan dilakukan melalui inisiatif pada aspek Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, serta Rupiah Digital (4I-RD). BI memastikan aspek pelindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, dan manajemen risiko menjadi bagian dari pengembangan sistem pembayaran.

Upaya tersebut juga didukung oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia serta kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Juga: Transaksi QRIS Antarnegara Capai Rp 1,52 Triliun di Triwulan II, BI Bidik Ekspansi

Melalui IASC, koordinasi dilakukan untuk mempercepat deteksi, pelaporan, serta pemulihan dana korban kejahatan digital.

Filianingsih menekankan, penguatan pelindungan konsumen membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan negara, terutama karena kejahatan keuangan digital semakin tidak mengenal batas wilayah.

“Kolaborasi tersebut perlu didukung kejelasan tanggung jawab, pertukaran informasi yang tepercaya, serta respons lintas batas yang terkoordinasi,” katanya.

Seminar internasional yang berlangsung pada 17–18 September 2026 tersebut diikuti sejumlah lembaga internasional, bank sentral, regulator, penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri dari berbagai negara. Di antaranya World Bank, OECD, Asian Development Bank (ADB), UNODC, CGAP, INTERPOL, Reserve Bank of India, Bank Negara Malaysia, dan Banco Central do Brasil.

Dalam forum tersebut, peserta membahas sejumlah strategi untuk memperkuat pelindungan konsumen di tengah kompleksitas risiko keuangan digital. Pembahasan mencakup harmonisasi regulasi dan kerja sama internasional untuk menangani kejahatan keuangan lintas negara, pemanfaatan kecerdasan artifisial dan blockchain untuk deteksi dini, hingga peningkatan literasi keuangan digital.

BI juga terus berpartisipasi dalam forum internasional, termasuk OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE, dan FinCoNet.

BI menyatakan penguatan kolaborasi lintas sektor dan negara akan terus dilakukan agar perkembangan inovasi dan konektivitas sistem pembayaran berjalan seiring dengan pelindungan konsumen dan integritas sistem keuangan.

Baca Juga: Transaksi Pembayaran Digital Melesat 36,88% pada Kuartal II-2026, QRIS Tumbuh 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×