Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) membeberkan sejumlah strategi yang diterapkan dalam menyalurkan pembiayaan ke segmen mikro dan ultra mikro. VP Public Relations Amartha Harumi Supit mengatakan Amartha menerapkan strategi dengan belajar langsung dari lapangan mengenai kebutuhan dan karakter pengusaha ultra mikro.
"Selain itu, menerapkan juga pendekatan tenaga lapangan dengan pendekatan berbasis data memanfaatkan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dan pengelolaan risiko yang prudent agar dapat memberikan solusi atau pembiayaan yang tepat," katanya kepada Kontan, Selasa (22/4).
Harumi menerangkan strategi yang dilakukan Amartha tersebut dibangun dari pengalaman selama 15 tahun terakhir. Strategi tersebut juga membuat Amartha bisa menjaga rasio tingkat kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam batas aman, yakni sebesar 2,71% per 22 April 2025.
Baca Juga: Amartha Telah Salurkan Modal Usaha Rp 28 Triliun, Ini Fokusnya Tahun Ini
Sejak berdiri hingga sampai saat ini, dia bilang Amartha sudah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 28 triliun kepada lebih dari 2,8 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebagai informasi, terkait penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor mikro dan ultra mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan baru. Saat ini, regulator tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan baru batas atas pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dikenakan bunga 0,275% per hari, dengan tenor sampai 6 bulan. Selanjutnya, dikenakan bunga 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan.
Baca Juga: Strategi Amartha Jaga Pertumbuhan di Tengah Tantangan Segmen Mikro
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pembatasan pendanaan sebesar Rp 50 juta bagi usaha mikro dan ultra mikro bertujuan mendorong penyaluran pembiayaan untuk sektor produktif.
"Selain itu, bertujuan agar penyelenggara fintech lending masih dapat melakukan pengelolaan risiko yang efektif dalam mencegah potensi kredit bermasalah," ujarnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).
Dengan adanya aturan tersebut, Agusman berharap kualitas pembiayaan di industri fintech lending dapat terjaga dengan baik.
Baca Juga: Amartha Mikro Fintek (Amartha) Telah Salurkan Permodalan Rp 28 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News