Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian, terkait permohonan proses pergantian nama perusahaan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, pergantian nama perusahaan memang menjadi hak setiap badan usaha dan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tidak ada keharusan persetujuan dari OJK untuk hal ini. Setiap badan hukum berhak melakukan pergantian nama dengan mengikuti prosedur yang ada. Jadi nggak ada larangan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/1).
Baca Juga: Jalan Ninja Anak Usaha Indosurya dari Ganti Nama hingga Dicabut Izin Usaha
Iwan menjelaskan, namun demikian nama perusahaan terdahulu tetap tercatat sehingga tidak ada dampak dalam proses pengawasan.
“Kami telah berkoordinasi dengan kementrian terkait agar ke depan permohonan pergantian nama lembaga jasa keuangan kiranya dapat dikoordinasikan dengan kami untuk memastikan perlindungan kepada nasabah,” jelasnya.
Memang beberapa waktu lalu, sejumlah perusahaan yang tengah dalam pengawasan OJK merubah nama usaha. Seperti dua anak usaha Indosurya Group yakni PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Selain itu, PT Indosurya Inti Finance menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Kedua perusahaan tersebut kini telah dicabut izin usaha oleh OJK belakangan ini.
Iwan mengungkapkan, pergantian nama yang dilakukan kedua perusahaan terebut bukan sebagai upaya menghindari pailit yang dialami Indosurya selama ini.
Baca Juga: Emiten Tanpa Pengendali Kian Bertambah, Begini Kata Analis
“Harusnya tidak ya (menghindari pailit), karena kan namanya tercatat. Jadi tidak ada dampak terhadap proses pengawasan lembaga jasa keuangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pernah bilang perubahan nama tersebut telah disetuji oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Memang selama ini kewenangan perubahan nama usaha berada di Kementerian Hukum dan HAM, di mana lembaga tersebut yang mengeluarkan izin pendirian perusahaan terbatas (PT) maupun perubahan nama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News