kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Anak Usaha Indosurya Berganti Nama, Ini Kata OJK


Jumat, 19 Januari 2024 / 13:02 WIB
Anak Usaha Indosurya Berganti Nama, Ini Kata OJK
ILUSTRASI. Warga melintas di depan gedung Indosurya Life Tower Jakarta, Kamis (22/10/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan usaha bagi PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang perasuransian, lantaran telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Perusahaan dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha, efektif sejak tanggal 4 September 2020. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian, terkait permohonan proses pergantian nama perusahaan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, pergantian nama perusahaan memang menjadi hak setiap badan usaha dan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tidak ada keharusan persetujuan dari OJK untuk hal ini. Setiap badan hukum berhak melakukan pergantian nama dengan mengikuti prosedur yang ada. Jadi nggak ada larangan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/1).

Baca Juga: Jalan Ninja Anak Usaha Indosurya dari Ganti Nama hingga Dicabut Izin Usaha

Iwan menjelaskan, namun demikian nama perusahaan terdahulu tetap tercatat sehingga tidak ada dampak dalam proses pengawasan.

“Kami telah berkoordinasi dengan kementrian terkait agar ke depan permohonan pergantian nama lembaga jasa keuangan kiranya dapat dikoordinasikan dengan kami untuk memastikan perlindungan kepada nasabah,” jelasnya.

Memang beberapa waktu lalu, sejumlah perusahaan yang tengah dalam pengawasan OJK merubah nama usaha. Seperti dua anak usaha Indosurya Group yakni PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Selain itu, PT Indosurya Inti Finance menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Kedua perusahaan tersebut kini telah dicabut izin usaha oleh OJK belakangan ini.

Iwan mengungkapkan, pergantian nama yang dilakukan kedua perusahaan terebut bukan sebagai upaya menghindari pailit yang dialami Indosurya selama ini.

Baca Juga: Emiten Tanpa Pengendali Kian Bertambah, Begini Kata Analis

“Harusnya tidak ya (menghindari pailit), karena kan namanya tercatat. Jadi tidak ada dampak terhadap proses pengawasan lembaga jasa keuangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pernah bilang perubahan nama tersebut telah disetuji oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Memang selama ini kewenangan perubahan nama usaha berada di Kementerian Hukum dan HAM, di mana lembaga tersebut yang mengeluarkan izin pendirian perusahaan terbatas (PT) maupun perubahan nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×