Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyatakan pernyataannya terkait empat bank dalam pengawasan intensif (BDPI) sejatinya telah ada sebelum Pandemi COVID-19.
“Seperti saya bilang dalam Raker dengan OJK sebelumnya, itu mengacu dari data historikal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya terjadi sebelum ada wabah COVID-19,” katanya kepada Kontan.co.id.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja daring bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/4), Andreas sempat menanyakan status keempat penanganan keempat BDPI tersebut seiring terbitnya Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.
Maklum ada sejumlah perluasan kewenangan yang didapat OJK salah satunya, OJK dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, intergasi, dan/atau konversi kepada lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk perbankan secara tertulis.
Baca Juga: Empat bank berstatus dalam pengawasan intensif
Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan terbatas pada imbauan. Status BDPI, dan selanjutnya bank dalam pengawasan khusus (BDPK) dapat jadi acuan bagi OJK untuk memberikan tindakan pengawasan termasuk imbauan konsolidasi.
“Kalau soal siapa bank-bank yang dimaksud saya tida kbisa bilang. Namun, kalau tidak salah Pak Heru Kristiyana sudah menyatakan karena empat BDPI tersebut ada sebelum Perppu 1/2020, maka akan dikecualikan dalam ketentuan Perppu tersebut. Ini juga untuk menghindari adanya penumpang gelap yang memanfaatkan kebijakan ini,” sambungnya.
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjawab singkat perihal berita tersebut. “Silakan konfirmasi kepada sumber di DPR tersebut,” katanya kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News