kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.232   -88,35   -1,06%
  • KOMPAS100 1.139   -9,43   -0,82%
  • LQ45 813   0,48   0,06%
  • ISSI 296   -9,48   -3,11%
  • IDX30 422   3,70   0,88%
  • IDXHIDIV20 501   7,26   1,47%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 136   -1,76   -1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,09%

Anggota DPR ini sebut OJK lemah dalam pengawasan terhadap kasus Kresna Life


Minggu, 21 Maret 2021 / 09:42 WIB
Anggota DPR ini sebut OJK lemah dalam pengawasan terhadap kasus Kresna Life
ILUSTRASI. Laman situs PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tahap Homologasi terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tampaknya masih menjadi polemik bagi nasabah Kresna Life. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai masih lemah dalam keterlibatannya untuk kasus tersebut.

Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qudratullah, mengatakan bahwa kehadiran OJK untuk nasabah dinilai masih lemah. Menurutnya, penundaan dan perubahan besaran klaim yang diterima merupakan tindakan yang merugikan. 

“Saya melihat peran OJK tidak berada dalam posisi melindungi konsumen,” ujar Ahmad pada Kontan.co.id, pada Jumat (19/3).

Ahmad juga berharap bahwa OJK bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Ia menilai hal itu dilakukan agar dapat menjaga kepercayaan publik pada kinerja OJK.

Baca Juga: PKPU masuk tahap homologasi, nasabah Kresna Life ini kecewa dengan hasilnya

“Lindungi konsumen dan jaga nama baik industri keuangan non bank kita sebaik baiknya. Jangan terus-terusan terjerembab dengan kasus kasus yg melibatkan atau setidak setidaknya ada pembiaran,” jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, sikap OJK yang lemah dalam pengawasan menyebabkan banyak terjadinya kasus-kasus asuransi seperti yang terjadi pada Kresna Life ini.

“(OJK) tunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya. Saya pribadi melihat akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan OJK banyak bermunculan kasus kasus seperti ini.” tambah Ahmad.

Selanjutnya: Perusahaan Asuransi Masih Mengandalakan Kanal Penjualan Lewat Bancassurance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×