kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.264   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Anggota DPR ini sebut OJK lemah dalam pengawasan terhadap kasus Kresna Life


Minggu, 21 Maret 2021 / 09:42 WIB
Anggota DPR ini sebut OJK lemah dalam pengawasan terhadap kasus Kresna Life
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tahap Homologasi terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tampaknya masih menjadi polemik bagi nasabah Kresna Life. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai masih lemah dalam keterlibatannya untuk kasus tersebut.

Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qudratullah, mengatakan bahwa kehadiran OJK untuk nasabah dinilai masih lemah. Menurutnya, penundaan dan perubahan besaran klaim yang diterima merupakan tindakan yang merugikan. 

“Saya melihat peran OJK tidak berada dalam posisi melindungi konsumen,” ujar Ahmad pada Kontan.co.id, pada Jumat (19/3).

Ahmad juga berharap bahwa OJK bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Ia menilai hal itu dilakukan agar dapat menjaga kepercayaan publik pada kinerja OJK.

Baca Juga: PKPU masuk tahap homologasi, nasabah Kresna Life ini kecewa dengan hasilnya

“Lindungi konsumen dan jaga nama baik industri keuangan non bank kita sebaik baiknya. Jangan terus-terusan terjerembab dengan kasus kasus yg melibatkan atau setidak setidaknya ada pembiaran,” jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, sikap OJK yang lemah dalam pengawasan menyebabkan banyak terjadinya kasus-kasus asuransi seperti yang terjadi pada Kresna Life ini.

“(OJK) tunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya. Saya pribadi melihat akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan OJK banyak bermunculan kasus kasus seperti ini.” tambah Ahmad.

Selanjutnya: Perusahaan Asuransi Masih Mengandalakan Kanal Penjualan Lewat Bancassurance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×