Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Adapun penghentian saham tersebut berdasarkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun. Dari jumlah tersebut, kerugian investasi di reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun.
Baca Juga: Kementerian BUMN akan memasukkan profesional ke manajemen Asabri
Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit.
Pada audit 2016, BPK mendapatkan temuan bahwa Asabri tidak melakukan pengelolaan investasi secara efektif dan efisien pada penempatan instrumen saham dan reksadana sehingga meminta perusahaan memperhatikan atau mengganti ke instrumen investasi yang lebih likuid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News