kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.145   15,00   0,09%
  • IDX 7.671   170,52   2,27%
  • KOMPAS100 1.063   26,10   2,52%
  • LQ45 764   17,41   2,33%
  • ISSI 278   5,75   2,12%
  • IDX30 406   6,96   1,74%
  • IDXHIDIV20 491   5,22   1,08%
  • IDX80 119   2,85   2,46%
  • IDXV30 137   1,36   1,01%
  • IDXQ30 130   1,72   1,34%

Antisipasi terjerat kasus Asabri, Heru Hidayat akan kembalikan kerugian negara


Selasa, 28 Januari 2020 / 20:57 WIB
Antisipasi terjerat kasus Asabri, Heru Hidayat akan kembalikan kerugian negara
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Adapun penghentian saham tersebut berdasarkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun. Dari jumlah tersebut, kerugian investasi di reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun. 

Baca Juga: Kementerian BUMN akan memasukkan profesional ke manajemen Asabri

Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit.

Pada audit 2016, BPK mendapatkan temuan bahwa Asabri tidak melakukan pengelolaan investasi secara efektif dan efisien pada penempatan instrumen saham dan reksadana sehingga meminta perusahaan memperhatikan atau mengganti ke instrumen investasi yang lebih likuid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×