kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Apa Itu Kecelakaan Asuransi Kecelakaan Diri? Ini Pengertian dan Manfaatnya


Senin, 22 Januari 2024 / 13:32 WIB
Apa Itu Kecelakaan Asuransi Kecelakaan Diri? Ini Pengertian dan Manfaatnya
ILUSTRASI. Asuransi Kecelakaan Diri. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian finansial karena adanya biaya pengobatan, hingga hilangnya sumber pendapatan. Bahkan, dapat menyebabkan kematian, dan memberi beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Salah satu jenis kecelakaan yang bisa dialami yaitu saat berada di angkutan umum, seperti kereta api. Beberapa waktu lalu, telah terjadi kecelakaan kereta api antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung dan Commuterline Bandung Raya.

Total sebanyak 478 penumpang menjadi korban dari kecelakaan tersebut, empat di antaranya meninggal dunia. Para korban dan keluarga yang ditinggalkan menerima santunan dari asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja, karena proteksi tersebut telah masuk dalam tiket yang dimiliki.

Baca Juga: Asuransi Jiwa BRI Tawarkan Premi Mulai Dari Rp5.000, Bisa Dibeli via BRImo

Dikutip dari Jasa Raharja, iuran wajib diberikan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan lainnya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). 

Khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek atau kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib. Sumbangan Wajib dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Untuk itu, penting bagi kita memiliki asuransi kecelakaan diri. Lalu, apa itu asuransi kecelakaan diri? 

Baca Juga: Kolaborasi Taspen Bersama Kementerian/Lembaga Wujudkan ASN Sejahtera

Apa itu asuransi kecelakaan diri?

Dikutip dari keterangan resmi Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan manfaat memiliki asuransi kecelakaan diri.

Asuransi kecelakaan diri adalah produk yang dirancang untuk memberi ganti rugi jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan. Dengan produk proteksi ini, maka kita mengalihkan risiko kerugian yang dihadapi kepada perusahaan asuransi.

Jadi, apabila mengalami kecelakaan, perusahaan asuransi yang akan menjamin atau menanggung biaya perawatan medis yang dialami. Meski begitu, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bagaimana contoh kasus asuransi kecelakaan.

Baca Juga: OJK Akan Luncurkan Peraturan Asuransi Wajib, Kapan Terbit?

Pada dasarnya, produk asuransi yang dapat menjamin risiko kecelakaan diri kita adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya, seperti selama satu tahun atau satu perjalanan.

Misalnya, A telah memiliki produk asuransi kecelakaan diri, lalu mengalami kecelakaan yang melukai dirinya (patah kaki), maka biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun, jika A meninggal dunia atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi dapat memberi santunan kepada keluarga sebagai ahli warisnya. 

Semua aturan ini berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Kereta, Percepat Jalur Ganda Bandung-Cicalengka

Risiko yang dijamin asuransi kecelakaan

Adapun berbagai risiko yang dijamin asuransi kecelakaan diri terdiri dari manfaat dasar berikut:

  • Meninggal dunia.
  • Cacat tetap keseluruhan/sebagian.
  • Biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.

Baca Juga: OJK Akan Luncurkan Peraturan Asuransi Wajib, Kapan Terbit?

Manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri

Selain memberi manfaat dasar, ada juga asuransi kecelakaan diri dengan manfaat tambahan yang bisa disesuaikan dengan gaya hidup tertanggung. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mencarinya di Roojai Indonesia.

Selain itu, tersedia juga beragam manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri yang bisa dirancang sesuai kebutuhan dan gaya hidup untuk memberi penggantian jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan.

Dengan kata lain, pemegang polis memiliki kebebasan untuk memilih perluasan tambahan agar risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dapat diminimalisir. Misalnya, saat mengendarai motor, mengalami kecelakaan karena dibunuh atau diserang, hingga saat menjalani olahraga ekstrim.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Kereta, Percepat Jalur Ganda Bandung-Cicalengka

Berikut ini adalah manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri:

  • Biaya pemakaman

Selain mendapat penggantian biaya rumah sakit, tertanggung juga bisa mendapat biaya pemakaman jika meninggal dunia akibat kecelakaan. Misalnya, saat tertanggung mengendarai kendaraan roda dua.

Perluasan pertanggungan ini berlaku untuk seluruh manfaat yang dipilih oleh tertanggung dan berlaku selama periode polis. Dengan catatan, tertanggung tidak melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.

  • Kecelakaan atau kematian karena dibunuh atau diserang

Perluasan proteksi ini akan menjamin biaya pengobatan medis jika tertanggung mengalami cidera atau uang santunan tunai jika tertanggung meninggal dunia/mengalami cacat tetap akibat risiko kecelakaan fisik saat pembunuhan atau percobaan pembunuhan atau penyerangan.

Baca Juga: BNI Life Targetkan Premi Rp 222 Miliar dari Kanal Keagenan pada Tahun Ini

  • Kecelakaan karena melakukan olahraga ekstrim

Perluasan manfaat asuransi kecelakaan ini memberi pertanggungan dari berbagai risiko kecelakaan fisik yang dialami saat berolahraga ekstrim.

Adapun jenis olahraga tersebut terdiri dari balap mobil, perahu, bungee jumping, cycling atau bersepeda, balap ski yang juga meliputi jet-ski, pacuan kuda, gliding, skate, parachute jump atau lompat parasut, tinju, scuba diving, menaiki atau bepergian di tempat panas, hingga saat menaiki balon udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×