kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Apa kriteria akuisisi perbankan menurut OJK?


Senin, 28 April 2014 / 08:35 WIB
Apa kriteria akuisisi perbankan menurut OJK?
ILUSTRASI. Kode Redeem Rent Please Landlord Sim Desember 2022, Lengkap dengan Cara Klaimnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Beberapa waktu ke belakang persoalan akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk ramai dibicarakan. Namun sebenarnya, bagaimana kriteria akuisisi perbankan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawasan perbankan?

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya mendukung konsolidasi perbankan. Ini agar perbankan Indonesia dapat bersaing baik di dalam negeri maupun tingkat regional.

"Yang penting apapun aksi korporasi itu kalau untuk mendorong daya saing dan meningkatkan kemampuan pembiayaan itu bagus. Sesuai juga dengan arah pengembangan perbankan," kata Irwan di kantornya, Jumat (25/4/2014).

Agar perbankan Indonesia dapat bersaing dengan perbankan lain di kawasan, maka diperlukan paling tidak permodalan yang kuat. Bila hal ini tidak terpenuhi, lanjut Irwan, maka ekspansi bisnis perbankan yang bersangkutan akan terbatas dan tidak optimal.

"OJK hanya dari prudential banking. Kita lihat aspek prudential banking-nya, manfaat dan sinergi. Prinsip aturan akuisisi bank berarti bank sebagai investor harus punya modal kuat dan ada kelonggaran penyertaan," ujar dia.

Kriteria lain bagi bank sebagai investor adalah kesehatan bank yang perlu diperhatikan. "Bank harus sehat. Bagaimana pengendalian risiko sudah diterjemahkan dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) secara baik dan langkah ke depannya bagaimana," jelas Irwan.

Irwan menegaskan, proses akuisisi perbankan harus terlebih dahulu memperoleh ijin dari OJK. Berkas izin tersebut tentu saja harus lengkap. "Izin akuisisi harus lengkap dan ada kajian due diligence-nya juga," ungkapnya. ( Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×