kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Apa Saja Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan?


Kamis, 17 Februari 2022 / 14:10 WIB
Apa Saja Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan?
ILUSTRASI. Pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.


Penulis: Virdita Ratriani

- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Baca Juga: 4 Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak yang mudah dilakukan peserta JKN

b. Prosedur pelayanan kesehatan

  • Pelayanan Kesehatan bagi peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, dimulai dari FKTP peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
  • Peserta datang ke FKTP tempat peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan.
  • Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
  • Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupate/Kota FKTP terdatar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu) bulan di FKTP yang sama.

Baca Juga: Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu ke kantor cabang



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×