kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

APEI: Mekanisme pengambilan keputusan OJK harus cepat


Rabu, 21 Desember 2011 / 18:58 WIB
ILUSTRASI. Android siapkan fitur Hibernation, diklaim mampu memperkecil ukuran aplikasi.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Industri pasar modal harus bersiap menghadapi sistem pengawasan baru di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas pengawasan ini akan mulai efektif beroperasi Januari 2013 mendatang.

Salah satu industri pasar modal yang akan berada di bawah pengawasan OJK adalah perusahaan efek. Antony Kristanto, Anggota Komite Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berpendapat, sistem pengawasan tidak akan banyak berubah dari yang ada saat ini.

Namun, yang menjadi perhatian khusus pelaku adalah terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam OJK nantinya. Ia mencontohkan, ketika izin penawaran perdana (IPO) diajukan, siapa yang akan bertanggungjawab, salah satu dewan komisoner yang membawahi pasar modal atau kesepakatan sembilan dewan komisioner. Pasalnya sembilan dewan komisioner OJK bersifat kolegial. Jika harus mendapat persetujuan dewan komisioner, maka menurut Antony, waktu yang dibutuhkan akan lebih banyak.

"Dalam pasar modal segala keputusan harus diambil secara cepat, kalau tidak akan merugikan," papar Antony yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur HD Capital, Selasa (21/12).

Oleh karena itu, pihaknya masih butuh kejelasan mengenai hal tersebut. Ia mengingatkan, jangan sampai regulasinya justru akan merugikan industri.

Nurhaida, Ketua Bapepam-LK mengatakan, segala ketentuan mengenai aturan pelaksana akan dituangkan dalam Peraturan OJK. Di dalamnya akan dijelaskan ketentuan detil mengenai mekanisme pengawasan untuk seluruh industri keuangan.

Selain itu juga akan ada Peraturan Dewan Komisoner dan Peraturan Pemerintah tentang iuran para pelaku industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×