kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

APEI: Mekanisme pengambilan keputusan OJK harus cepat


Rabu, 21 Desember 2011 / 18:58 WIB
APEI: Mekanisme pengambilan keputusan OJK harus cepat
ILUSTRASI. Android siapkan fitur Hibernation, diklaim mampu memperkecil ukuran aplikasi.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Industri pasar modal harus bersiap menghadapi sistem pengawasan baru di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas pengawasan ini akan mulai efektif beroperasi Januari 2013 mendatang.

Salah satu industri pasar modal yang akan berada di bawah pengawasan OJK adalah perusahaan efek. Antony Kristanto, Anggota Komite Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berpendapat, sistem pengawasan tidak akan banyak berubah dari yang ada saat ini.

Namun, yang menjadi perhatian khusus pelaku adalah terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam OJK nantinya. Ia mencontohkan, ketika izin penawaran perdana (IPO) diajukan, siapa yang akan bertanggungjawab, salah satu dewan komisoner yang membawahi pasar modal atau kesepakatan sembilan dewan komisioner. Pasalnya sembilan dewan komisioner OJK bersifat kolegial. Jika harus mendapat persetujuan dewan komisioner, maka menurut Antony, waktu yang dibutuhkan akan lebih banyak.

"Dalam pasar modal segala keputusan harus diambil secara cepat, kalau tidak akan merugikan," papar Antony yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur HD Capital, Selasa (21/12).

Oleh karena itu, pihaknya masih butuh kejelasan mengenai hal tersebut. Ia mengingatkan, jangan sampai regulasinya justru akan merugikan industri.

Nurhaida, Ketua Bapepam-LK mengatakan, segala ketentuan mengenai aturan pelaksana akan dituangkan dalam Peraturan OJK. Di dalamnya akan dijelaskan ketentuan detil mengenai mekanisme pengawasan untuk seluruh industri keuangan.

Selain itu juga akan ada Peraturan Dewan Komisoner dan Peraturan Pemerintah tentang iuran para pelaku industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×