kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aplikasi SIKePO meluncur, semua aturan perbankan kini bisa diakses lewat gadget


Selasa, 08 September 2020 / 17:03 WIB
Aplikasi SIKePO meluncur, semua aturan perbankan kini bisa diakses lewat gadget
ILUSTRASI. Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019). Pengetahuan warga tentang keuangan yang makin baik membuat indeks literasi dan inklusi keuangan di Sult


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perbankan kini sudah mudah mengakses semua aturan yang ada di industri perbankan hanya lewat gadget. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan aplikasi mobile Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) hari ini, Selasa (8/9).

SIKePO merupakan sistem informasi yang memuat ketentuan perbankan. Sistem tersebut pertama kali diluncurkan pada Februari 2017 namun masih baru bisa diakses lewat website SiKePO OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, ide awal OJK mengembangkan SIKepo lantaran jumlah regulasi di industri perbankan sangat banyak. Bahkan aturan tersebut terkadang tumpang tindih dengan sektor laun sehingga membuat pelaku industri perbankan semakin sulit memahami ketentuan yang dikeluarkan regulator. 

Baca Juga: Akseleran fasilitasi restrukturisasi pinjaman Rp 1,05 miliar yang terdampak corona

"Kondisi itu menyulitkan stakeholder di perbankan memahami ketentuan yang ada dalam menjalankan usahanya. Padahal semakin tinggi tingkat pelanggaran, regulatory cost semakin naik. Sejak 2019 kami sudah melakukan identifikasi pelanggaran di perbankan. Memang ada yang bersifat penghindaran, tetapi lebih banyak terjadi karena ketidakpahaman karena overlap dengan aturan yang lain," jelas Heru dalam sosialisasi aplikasi SIKePO secara virtual, Selasa (8/9).

Menyadari kendala tersebut, OJK menyadari perlu mempermudah pelaku industri perbankan mengetahui aturan dan juga memahami aturan tersebut. Pada tahun 2014, OJK kemudian mulai melakukan kodefikasi semua aturan perbankan. Hasil kodefikasi itu dituangkan dalam sistem online atau disebut SEKePO. 

Seiring dengan meningkatkan stakeholder yang mengakses website SIKePO, OJK lantas ingin semakin memberi kemudahan akses dengan mengembangkan aplikasi mobile pada tahun 2019. Jika dulu, pelaku industri yang ingin mengakses SIKePO harus bukan komputer dulu maka sekarang sudah mudah hanya lewat smartphone

Melalui aplikasi ini, pencarian aturan bisa dilakukan berdasarkan jenis, nomor atau tahun ketentuan. Heru bilang, SIKePO  juga dilengkapi dengan fitur kodefikasi, pencarian, rekam jejak dan ringkasan aturan. Lalu ada pula infografis, ringkasan eksekutif, tanya jawab dan materi sosialisasi ketentuan. 

Baca Juga: Tambah modal, Bank Bisnis (BBSI) gelar rights issue di Desember 2020

Melalui kehadiran aplikasi mobile SIKePO, Heru berharap para stakeholder dapat lebih mudah menemukan dan memahami ketentuan di bidang perbankan. "Dengan pemahaman terhadap ketentuan perbankan, maka kepatuhan semakin meningkat dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran," tandasnya. 

Aplikasi mobile SIKePO sebetulnya sudah diperkenalkan sejak awal tahun meskipun baru diluncurkan hari ini. Hingga 7 September 2020, aplikasi ini sudah memiliki user sebanyak 1,4 juta dengan 4 juta akses.

Selanjutnya: Bank Mandiri gandeng Telkomsel dan LinkAja dalam penyaluran kredit mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×