kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,19   6,59   0.66%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arief Mulyadi: Penerbitan POJK PNM membantu menyokong bisnis perusahaan


Selasa, 02 Juli 2019 / 16:11 WIB
Arief Mulyadi: Penerbitan POJK PNM membantu menyokong bisnis perusahaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk mengatur usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yaitu berupa POJK Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM.

Direktur Utama Permodalan Nasional Madani Arief Mulyadi mengatakan bahwa kehadiran beleid ini bermanfaat bagi perseroan serta menjadi landasan regulasi untuk menyokong kegiatan operasional perusahaan dalam melaksanakan aktivitas penyaluran pembiayaan di sektor usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah.

“Sejauh ini, POJK baru ini mengakomodasi kebutuhan landasan regulasi operasional untuk kegiatan PNM yang memiliki banyak perbendaan dengan lembaga keuangan lain,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).

Berkat kehadiran aturan ini, maka aktivitas pembiayaan telah diatur secara spesifik termasuk jasa manajemen (capacity building). Sebelumnya, kegiatan dan pengawasan bisnis perseroan masih menggunakan peraturan-peraturan OJK lain.

“Terbitnya POJK ini juga mengukuhkan PNM sebagai lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan secara khusus bagi sektor UMKM," terangnya.

Aturan ini sendiri ditetapkan di Jakarta, pada 27 Mei 2019 serta ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Sementara secara resmi, aturan ini diundangkan pada 12 Juni 2019.

Secara umum, beleid tersebut mengatur tentang pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS), dan kegiatan usaha perusahaan. Adapula pengaturan mengenai sumber pendanaan perusahaan, rasio produktivitas, tingkat kesehatan keuangan, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, anti-fraud, rencana bisnis, titipan dana dari nasabah.

Dalam aturan ini juga menjelaskan tentang larangan-larangan yang dilakukan PNM, seperti melakukan penempatan dana di luar negeri, menggunakan titipan dana dari nasabah untuk tujuan pendanaan, menjamin hutang pihak ketiga, melakukan tindakan yang menyebabkan lembaga keuangan lain melanggar undang-undang dan menghimpun dana masyarakat secara ritel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×