kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan siap tempatkan investasi di proyek infrastruktur


Rabu, 16 Juni 2021 / 18:09 WIB
Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan siap tempatkan investasi di proyek infrastruktur
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Asabri.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek-proyek infrastruktur pemerintah siap menerima dana-dana investasi baru. Asal tahu saja, PT Asabri dan PT Taspen ini diperbolehkan untuk melakukan investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak BUMN.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2021 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Mei 2021 lalu. 

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa koridor yang diberikan dalam PMK tersebut agar dapat meminimalisir risiko yang terjadi.

“Ada kewajiban PT Taspen dan PT Asabri untuk mengelola investasi dengan good corporate governance yang telah ditetapkan,” ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada Kontan.co.id.

Menanggapi aturan tersebut, PT Asabri tidak akan langsung melakukan investasi pada proyek infrastruktur tersebut. Direktur Investasi Asabri Jeffrey Haryadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Iuran Pensiun Bisa Masuk Infrastruktur

“Meskipun diizinkan dalam peraturan menteri, pelaksanaannya tetap dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian fundamental yang memenuhi prinsip kehati-hatian, menjaga kecukupan likuiditas, kesesuaikan antara aset dan liabilitas, risiko yang terukur dan hasil yg memadai,” ujar Jeffrey.

Sayangnya, Jeffrey enggan menyebutkan dana kelolaan yang saat ini dimiliki oleh PT Asabri beserta dengan penempatan investasi yang dilakukan.

Biasanya, proyek infrastruktur juga dibiayai lewat instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun Surat Berharga Negara (SBN). 
Instrumen ini juga dimiliki oleh beberapa lembaga negara seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Di BPJS Ketenagakerjaan, alokasi investasi yang diberikan pada instrumen obligasi yang meliputi SBN, SBSN dan obligasi korporasi pada tahun 2020 memiliki porsi 63% menjadi yang terbesar. Sementara untuk total dana investasi yang dikelola mencapai Rp 487,06 triliun.

“BPJS Ketenagakerjaan turut mendukung  infrastruktur melalui penempatan melalui instrumen keuangan terutama SBN dan SBSN, yang kemudian ditempatkan oleh pemerintah ke dalam berbagai proyek infrastruktur,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Sementara itu, BPKH juga menempatkan investasinya sebanyak 96% di aset SBSN dengan nilai mencapai Rp 89,89 triliun per Mei 2021. Untuk total dana kelolaan investasi BPKH per Mei 2021 sendiri senilai Rp 93,5 triliun.

“Kami menempatkan investasi di SBSN karena memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh UU No.34 2014 dan PP No.5 2018 antara lain syariah, aman, memberikan nilai manfaat, memenuhi aspek likuiditas, dan dilakukan dengan hati-hati serta memenuhi kriteria Governance serta mempertimbangkan manajemen risiko,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH (BP BPKH) Beny Witjaksono.

Selanjutnya: Wah, Asabri dan Taspen bisa berinvestasi di infrastruktur, ini kriterianya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×