Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia yang tergabung dalam konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) menilai bahwa idealnya seluruh aset atau barang milik negara perlu diasuransikan. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan aset negara bernilai besar dan vital perlu diasuransikan karena jika rusak akan menimbulkan kerugian finansial besar, serta mengganggu layanan publik.
"Dari perspektif mitigasi risiko dan efektifitas proses, sebaiknya semua BMN diasuransikan. Dalam hal ini, prinsip yang dipakai pemerintah adalah prioritas dan bertahap, melihat kondisi anggaran untuk pembayaran premi asuransi," ujarnya kepada Kontan, Minggu (14/9/2025).
Melihat kejadian demonstrasi, kebakaran gedung, serta ancaman gempa di berbagai daerah, Dody menerangkan cakupan asuransi aset BMN perlu diperluas ke depannya, tetapi tetap disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan fiskal.
Dia bilang Asei yang termasuk dalam konsorsium juga melindungi berbagai aset negara, seperti gedung dan bangunan perkantoran kementerian/lembaga, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta bangunan sarana dan prasarana.
Baca Juga: AAUI Menilai Seluruh Aset Milik Negara Perlu Diasuransikan, Ini Pertimbangannya
Dody menyebut nilai premi dan aset yang di-cover adalah proporsional sesuai porsi keikutsertaan masing-masing anggota dalam konsorsium. Angkanya bersifat agregat konsorsium dan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dia bilang porsi premi yang diterima Asei hanya sebagian, tergantung kapasitas masing-masing perusahaan dalam konsorsium.
Mengenai sumber premi asuransi BMN, Dody menyebut preminya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tepatnya dari anggaran masing-masing kementerian atau lembaga yang mengelola BMN tersebut.
Mekanismenya adalah kementerian atau lembaga mengajukan kebutuhan anggaran premi ke Kemenkeu, selanjutnya premi dibayarkan ke konsorsium asuransi melalui skema yang sudah ditentukan, kemudian konsorsium membagi porsi premi sesuai kapasitas masing-masing perusahaan asuransi peserta, lalu sebagian risiko diteruskan ke pihak reasuradur.
Baca Juga: Belum Semua Aset Barang Milik Negara Diasuransikan
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat terdapat 56 kementerian atau lembaga sudah mengasuransikan asetnya melalui konsorsium Asuransi Barang Milik Negara per Juni 2025. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan jumlahnya menurun, jika dibandingkan posisi per akhir 2024.
"Pada 2024, tercatat 68 kementerian/lembaga telah mengasuransikan asetnya. Namun, jumlahnya menurun menjadi 56 kementerian/lembaga per Juni 2025," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
Budi mengungkapkan penurunan jumlah tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi APBN, serta pengetatan anggaran di masing-masing kementerian/lembaga.
Sebagai informasi, program Asuransi Barang Milik Negara dimulai sejak 2019, dengan proteksi terhadap aset-aset negara dilaksanakan melalui Konsorsium ABMN. Hingga saat ini, jumlah keanggotaan konsorsium mencapai 59 perusahaan, terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.
Adapun persyaratan bagi perusahaan asuransi/reasuransi untuk dapat menjadi anggota Konsorsium ABMN mengacu pada kondisi kesehatan keuangan perusahaan, yaitu Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, rasio likuiditas minimal 100%, dan tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila terjadi klaim, pembayaran klaim akan langsung disalurkan kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN selaku pengelola aset negara.
Baca Juga: Asuransi Asei Berupaya Tingkatkan Modal Lewat Sejumlah Strategi Ini
Selanjutnya: Serikat Pekerja Nilai Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh & Satgas PHK Tak Efektif
Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Biografi Tokoh Dunia Ternama dan Berpengaruh, Sudah Nonton Semua?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News