Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tetap terjaga hingga Maret 2026, meski pertumbuhan premi masih terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, aset industri asuransi per Maret 2026 mencapai Rp 1.195,75 triliun atau tumbuh 4,38% secara tahunan.
Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp 977,53 triliun atau meningkat 5,64% secara year on year (yoy). Sementara itu, akumulasi pendapatan premi hingga Maret 2026 mencapai Rp 88,36 triliun atau hanya tumbuh 0,74% yoy.
Baca Juga: Mega Insurance Nilai Penguatan Keamanan Siber Masih Jadi Tantangan
Secara rinci, premi asuransi jiwa masih tertekan dengan kontraksi 0,14% yoy menjadi Rp 47,12 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mencatat pertumbuhan 1,77% yoy menjadi Rp 41,24 triliun.
Permodalan industri tetap solid, hal itu tercermin dari risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa yang berada di level 474,26%, serta RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 316,32%.
"Keduanya masih jauh di atas ambang batas minimum 120%," papar Ogi dalam RDKB OJK, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, aset asuransi non-komersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan Polri tercatat sebesar Rp 218,23 triliun atau terkontraksi 0,92% yoy.
Di sektor dana pensiun, total aset per Maret 2026 mencapai Rp 1.684,89 triliun atau tumbuh 10,49% yoy. Program pensiun sukarela mencatat aset sebesar Rp 408,82 triliun atau naik 6,71% yoy.
Adapun program pensiun wajib yang mencakup Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program pensiun ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp 1.276,07 triliun atau tumbuh 11,76% yoy. Adapun di industri penjaminan, total aset tercatat sebesar Rp 47,48 triliun atau naik tipis 0,77% yoy.
Baca Juga: Mega Insurance Nilai Penguatan Keamanan Siber Masih Jadi Tantangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













