Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui total aset 16 grup konglomerasi perbankan nasional semakin mendominasi total aset perbankan nasional. Oleh sebab itu, OJK sangat berkepentingan untuk menjaga stabilitas risiko lembaga konglomerasi jasa keuangan.
Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan mengatakan, saat ini di Indonesia ada 118 bank umum. Jumlah ini berkurang 2 karena telah ada bank yang merger di tahun 2014 dan awal 2015.
"Dari jumlah itu, terdapat 16 bank yang berkembang membentuk grup konglomerasi jasa keuangan", kata Nelson, Senin (16/2).
Nelson menyebut total aset milik 16 bank yang memiliki grup konglomerasi jasa keuangan itu mendominasi 60% dari total aset perbankan nasional pada tahun 2014. "Sisi positifnya, ini meningkatkan daya saing lembaga jasa keuangan kita di era persaingan global yang semakin ketat seperti era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ujar Nelson.
Namun Nelson tak memungkiri, fenomena ini juga meningkatkan resiko terintegrasi yang berpotensi timbul dalam pengelolaan grup konglomerasi jasa keuangan. Bisa saja ada anak perusahaan yang terpaksa harus diselamatkan oleh induknya.
"Oleh sebab itu, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2014 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Terintegrasi. Kita perlu mengelola resiko jasa keuangan secara terintegrasi pada pelaku jasa keuangan yang berbentuk konglomerasi," pungkas Nelson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News