Reporter: Issa Almawadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan peraturan terkait pengawasan konglomerasi keuangan terintegrasi pada akhir tahun ini. Di salah satu poin aturan itu, OJK bakal mengatur keharusan adanya direksi khusus yang mengawasi kegiatan bisnis anak usaha, tak terkecuali bagi industri perbankan, lantaran sejumlah bank besar memiliki banyak anak usaha.
"Peraturannya akan kami keluarkan dalam waktu dekat. Jadi, kewajiban adanya direksi khusus yang awasi anak usaha berlaku setelah aturannya keluar," jelas Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada KONTAN, Jumat (7/11).
Nelson mengaku, OJK sudah mensosialisasikan aturan itu ke industri, khususnya perbankan. Sejauh ini, lanjut Nelson, industri menyambut baik karena aturan itu bertujuan memperkuat kelompok konglomerasi keuangan yang ada. Sejumlah bank siap menerapkan keinginan OJK tersebut.
Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI). Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI bilang, saat ini pengawasan anak usaha dilakukan oleh divisi tresuri yang ditangani direktur keuangan. Meski belum ada direksi khusus yang mengawasi anak usaha, kata Budi, BRI siap mengikuti ketentuan yang berlaku. "Nanti, pasti akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Budi.
Kini BRI memiliki tiga entitas anak. Mereka adalah BRI Syariah (BRIS), BRI Agroniaga, dan BRI Remmittance Co.Ltd. Hong Kong. Per September 2014 total aset BRI mencapai Rp 18,55 triliun atau 2,63% dari total aset konsolidasian BRI. Sementara, Bank BNI sudah mengantisipasi hal ini. "Kami ada satu direktur khusus yang mengawasi anak perusahaan serta permodalan anak usaha," kata Gatot M. Suwondo, Direktur Utama BNI, beberapa waktu lalu.
Saat ini, BNI memiliki lima anak usaha yang terdiri dari BNI Life Insurance, BNI Multifinance, BNI Securities, BNI Remittance, dan BNI Syariah. Sekedar mengingatkan, dari 32 institusi yang diidentifikasikan sebagai konglomerasi, OJK telah memanggil 12 konglomerasi untuk mempresentasikan bisnisnya kepada OJK.
Sebelum tahun 2015, OJK meminta sisa 20 konglomerasi lain melakukan hal serupa. OJK akan menerbitkan tiga macam aturan, yaitu penerapan manajemen risiko terintegrasi, tata kelola terintegrasi dan permodalan terintegrasi. Aturan manajemen risiko dan dan tata kelola terintegrasi akan terbit akhir tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News