kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

10 faktor risiko pengaruhi konglomerasi keuangan


Selasa, 27 Januari 2015 / 09:44 WIB
10 faktor risiko pengaruhi konglomerasi keuangan
ILUSTRASI. Sejak beberapa bulan yang lalu, Covid-19 subvarian Omicron E.G 5.1 atau Eris sudah masuk ke Indonesia. REUTERS/Pavel Mikheyev


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sebelum semester I tahun ini berakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merampungkan dua beleid baru tentang konglomerasi keuangan. Yakni, beleid penerapan manajemen risiko terintegrasi, serta penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Dua beleid ini tercakup dalam aturan peraturan pengawasan terintegrasi. 

Dalam beleid tersebut, ada 10 risiko yang wajib menjadi perhatian konglomerasi keuangan. Sepuluh risiko tersebut adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko transaksi intra-grup dan risiko asuransi. 

Risiko transaksi intra-grup bakal menjadi perhatian khusus OJK. "Karena ada konglomerasi yang hubungan intra grup rumit," jelas Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Senin (26/1). 

Sepuluh risiko ini menentukan peringkat risiko masing-masing konglomerasi keuangan. Nah, peringkat risiko bakal menentukan kewajiban modal konglomerasi keuangan. Menurut Nelson, konglomerasi keuangan yang sudah memiliki sistem manajemen risiko mumpuni dan memiliki profil risiko rendah, berpotensi terbebas dari kewajiban penambahan modal.

"Tapi semuanya akan tergantung dari identifikasi risiko," ucap Nelson. Rencananya, uji coba peraturan pengawasan terintegrasi bakal resmi berlaku mulai Juni 2015. Tahap awal, penerapan dilakukan terhadap konglomerasi keuangan yang memiliki entitas induk berupa bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV. Selanjutnya, peraturan pengawasan terintegrasi berlaku bagi seluruh konglomerasi keuangan di Tanah Air mulai Desember 2015.

Penelusuran OJK, ada 32 bank yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Diantaranya, Grup Bank Mandiri dan Grup Bank Rakyat Indonesia (BRI). Puluhan bank ini berpotensi memenuhi permodalan terintegrasi yang berlaku pada tahun 2016. Kajian sementara OJK, rasio permodalan atawa capital adequacy ratio (CAR) bank induk harus memiliki modal di atas 15% atau 15%-20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×