kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

OJK awasi intensif konglomerasi


Kamis, 20 November 2014 / 10:20 WIB
OJK awasi intensif konglomerasi
ILUSTRASI. 6 Penyebab Nomor Telepon Tidak Bisa Dihubungi, Salah Satunya Masalah Sinyal. KONTAN/Fransiskus Simbolon/04/08/2010


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Issa Almawadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan soal konglomerasi keuangan. Ada dua beleid konglomerasi yang sudah terbit. Yakni tentang manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta  soal tata kelola terintegrasi konglomerasi keuangan.

Masih ada satu lagi beleid yang belum diterbitkan yakni soal kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bagi konglomerasi keuangan. Aturan main permodalan ini baru akan dirilis tahun depan.

Beberapa poin penting dari dua beleid konglomerasi keuangan yang sudah terbit. Antara lain soal kewajiban konglomerasi keuangan memiliki entitas utama sebagai induk usaha. Entitas utama ini dipilih berdasarkan nilai aset terbesar dan manajemen risiko yang baik.

Selain itu, ada kewajiban  membentuk direksi khusus yang mengawasi risiko terintegrasi keuangan. "Entitas utama harus memiliki standar kelengkapan tata kelola di konglomerasi keuangan, termasuk pengaturan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi serta pembentukan komite tata kelola terintegrasi," kata Muliaman D. Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK, kemarin.

Dalam beleid itu, diatur pula kewajiban entitas utama menyampaikan laporan hasil penilaian mengenai pelaksanaan tata kelola di konglomerasi keuangannya.

OJK menegaskan, konglomerasi keuangan wajib menyampaikan susunan anggota konglomerasi dan lembaga jasa keuangan yang ditetapkan sebagai entitas utama, paling lambat 31 Maret 2015.

Selain itu, ada kewajiban pula menyampaikan laporan profil risiko terintegrasi paling telat Juni 2015, untuk entitas utama yang merupakan Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) IV.

Rohan Hafas Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengaku, pihaknya belum menunjuk direksi khusus yang mengawasi anak usaha. Tapi, Bank Mandiri sudah mengawasi secara khusus anak usaha. "Misal, menempatkan jajaran manajemen Bank Mandiri sebagai komisaris di anak usaha," ujarnya.

Catatan OJK ada sekitar 32 konglomerasi keuangan menguasai 70% dari total aset keuangan yang bernilai Rp 6.526 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×