Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset industri asuransi mencapai Rp 1.192,11 triliun, tumbuh 5,16% secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, peningkatan aset tersebut sejalan dengan kemampuan industri menjaga tingkat solvabilitas di atas ketentuan minimum.
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp 970,98 triliun atau naik 6,23% secara tahunan. Kinerja asuransi komersial juga tercermin dari akumulasi pendapatan premi periode Januari-Oktober 2025 yang tercatat Rp 272,78 triliun, tumbuh 0,42% secara tahunan.
Baca Juga: OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Keuangan Industri Keuangan Terdampak Bencana
Secara rinci, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 148,86 triliun, terkontraksi 1,11% secara tahunan. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33% secara tahunan menjadi Rp 123,92 triliun.
Permodalan industri masih berada dalam kondisi kuat. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat 478,85%, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,96%, keduanya jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Sementara itu, total aset asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan untuk ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp 221,13 triliun, tumbuh 0,72% secara tahunan.
Pada sektor dana pensiun, total aset per Oktober 2025 tercatat Rp 1.647,49 triliun, meningkat 9,82% secara tahunan. Program pensiun sukarela membukukan aset Rp 400,44 triliun atau tumbuh 5,52% secara tahunan. Adapun program pensiun wajib mencatat aset Rp 1.247,05 triliun, naik 11,28% secara tahunan.
Untuk industri penjaminan, total aset per Oktober 2025 mencapai Rp 48,02 triliun, tumbuh 3,17% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Penerimaan Pajak Minerba Anjlok, Hanya Terkumpul Rp 43,3 Triliun Hingga November 2025
Menarik Dibaca: Promo KFC x Indodana PayLater, Paket Petook Duo Cukup Bayar Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













