kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Keuangan Industri Keuangan Terdampak Bencana


Kamis, 11 Desember 2025 / 16:02 WIB
OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Keuangan Industri Keuangan Terdampak Bencana
ILUSTRASI. Petugas memberikan pelayanan kepada warga usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (9/12/2025). Perluasan kehadiran OJK di daerah tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi keuangan, serta mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat Maluku Utara dari investasi bodong dan pinjol ilegal. ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kemudahan dan relaksasi pada industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) serta debitur yang terdampak bencana.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan bentuk kemudahan yang ditawarkan adalah dengan memberikan perpanjangan batas waktu akhir pelaporan bagi industri PVML di wilayah terdampak bencana. Secara rinci, dia bilang laporan bulanan periode data bulan November 2025 untuk perusahaan pergadaian dan modal ventura yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025.

"Selain itu, laporan rencana bisnis perusahaan pergadaian dan modal ventura yang jatuh pada 30 November 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: IFG Dorong Transformasi Layanan Asuransi Lewat Platform One by IFG

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberi perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir di wilayah Sumatra. Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025). 

Mahendra menyebut pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Dia bilang tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Mahendra merinci perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar, serta penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. 

"Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara fintech lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," tuturnya.

Mahendra menambahkan perlakuan khusus juga berlaku untuk pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Adapun penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. 

Selanjutnya: Belanja dan Jajan Akhir Tahun Makin Hemat Pakai 4 Promo ShopeePay Tanggal Kembar

Menarik Dibaca: Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×