Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kemudahan dan relaksasi pada industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) serta debitur yang terdampak bencana.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan bentuk kemudahan yang ditawarkan adalah dengan memberikan perpanjangan batas waktu akhir pelaporan bagi industri PVML di wilayah terdampak bencana. Secara rinci, dia bilang laporan bulanan periode data bulan November 2025 untuk perusahaan pergadaian dan modal ventura yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025.
"Selain itu, laporan rencana bisnis perusahaan pergadaian dan modal ventura yang jatuh pada 30 November 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: IFG Dorong Transformasi Layanan Asuransi Lewat Platform One by IFG
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberi perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir di wilayah Sumatra. Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Mahendra menyebut pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Dia bilang tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Mahendra merinci perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar, serta penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi.
"Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara fintech lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," tuturnya.
Mahendra menambahkan perlakuan khusus juga berlaku untuk pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Adapun penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Selanjutnya: Belanja dan Jajan Akhir Tahun Makin Hemat Pakai 4 Promo ShopeePay Tanggal Kembar
Menarik Dibaca: Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













