kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Aset Perusahaan Penjaminan Capai Rp 46,59 Triliun per Februari 2024


Senin, 14 April 2025 / 16:14 WIB
Aset Perusahaan Penjaminan Capai Rp 46,59 Triliun per Februari 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,59 triliun per Februari 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi per Februari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,59 triliun per Februari 2024.

"Nilai itu terkontraksi 0,30%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 46,73 triliun," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Adapun tren yang sama terjadi pada bulan sebelumnya. OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan mengalami kontraksi sebesar 0,12 Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 46,59 triliun.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan nilai imbal jasa penjaminan perusahaan penjaminan per Februari 2025 sebesar Rp 1,4 triliun. Nilai itu meningkat 1,82%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,38 triliun. 

Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Industri Penjaminan Tumbuh 6%-8% pada Tahun Ini

Sementara itu, OJK juga sempat menyampaikan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6%-8% pada tahun ini. Ogi mengatakan OJK akan senantiasa melakukan review outlook tersebut secara berkala untuk diseleraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, OJK juga sedang menyusun 2 RPOJK di industri penjaminan, yakni tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. 

Ogi mengungkapkan RPOJK tersebut diharapkan dapat memperkuat kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap dan penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×