kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Aset Perusahaan Penjaminan Capai Rp 46,59 Triliun per Februari 2024


Senin, 14 April 2025 / 16:14 WIB
Aset Perusahaan Penjaminan Capai Rp 46,59 Triliun per Februari 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,59 triliun per Februari 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi per Februari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,59 triliun per Februari 2024.

"Nilai itu terkontraksi 0,30%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 46,73 triliun," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Adapun tren yang sama terjadi pada bulan sebelumnya. OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan mengalami kontraksi sebesar 0,12 Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 46,59 triliun.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan nilai imbal jasa penjaminan perusahaan penjaminan per Februari 2025 sebesar Rp 1,4 triliun. Nilai itu meningkat 1,82%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,38 triliun. 

Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Industri Penjaminan Tumbuh 6%-8% pada Tahun Ini

Sementara itu, OJK juga sempat menyampaikan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6%-8% pada tahun ini. Ogi mengatakan OJK akan senantiasa melakukan review outlook tersebut secara berkala untuk diseleraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, OJK juga sedang menyusun 2 RPOJK di industri penjaminan, yakni tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. 

Ogi mengungkapkan RPOJK tersebut diharapkan dapat memperkuat kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap dan penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×