kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Aset Perusahaan Penjaminan Capai Rp 46,59 Triliun per Februari 2024


Senin, 14 April 2025 / 16:14 WIB
Aset Perusahaan Penjaminan Capai Rp 46,59 Triliun per Februari 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,59 triliun per Februari 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi per Februari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,59 triliun per Februari 2024.

"Nilai itu terkontraksi 0,30%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 46,73 triliun," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Adapun tren yang sama terjadi pada bulan sebelumnya. OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan mengalami kontraksi sebesar 0,12 Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 46,59 triliun.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan nilai imbal jasa penjaminan perusahaan penjaminan per Februari 2025 sebesar Rp 1,4 triliun. Nilai itu meningkat 1,82%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,38 triliun. 

Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Industri Penjaminan Tumbuh 6%-8% pada Tahun Ini

Sementara itu, OJK juga sempat menyampaikan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6%-8% pada tahun ini. Ogi mengatakan OJK akan senantiasa melakukan review outlook tersebut secara berkala untuk diseleraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, OJK juga sedang menyusun 2 RPOJK di industri penjaminan, yakni tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. 

Ogi mengungkapkan RPOJK tersebut diharapkan dapat memperkuat kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap dan penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.

Selanjutnya: Jasnita Telekomindo (JAST) Dorong Efisiensi Bisnis Lewat Solusi VOIP Digital

Menarik Dibaca: HalalTrip Aplikasi Bagi Wisatawan Muslim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×