Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk menelusuri berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari situ, aset kemudian disita untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung ditaksir melebihi Rp 17 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, nilai aset tersebut baru berdasarkan perhitungan penyidik tanpa melibatkan tim appraisal (penilai) independen serta lembaga yang berwenang menghitung nilai aset.
Sehingga, membuka kemungkinan nilai aset atau barang bukti berubah jadi belum bisa dipastikan berapa besarannya. Terlebih, perhitungan nilai aset cenderung berubah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Baca Juga: Gara-gara rekening diblokir Kejagung, Wanaartha Life ajukan gugatan praperadilan
Misalnya saja, harga aset sitaan berupa mobil cenderung turun apabila proses perkara lama hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Jika nanti diputuskan oleh pengadilan ternyata terbukti dan barang bukti dinyatakan sebagai rampasan negara, maka ketika itu akan dilakukan proses lelang serta perhitungan ulang oleh appraisal independen atau instansi yang punya kewenangan menghitung,” kata Hari kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).
Adapun aset sitaan tersebut berasal dari enam tersangka serta rekening efek yang diblokir kejaksaan karena diduga terkait Jiwasraya. Untuk aset tersangka yang berada di luar negeri masih terus dilacak.
“Karena penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga masih dimungkinkan ada lagi tindakan penyitaan,” jelas dia.
Baca Juga: Berkas lengkap, sidang perdana kasus Jiwasraya digelar 3 Juni 2020