kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asing kian dibatasi di industri perbankan


Kamis, 17 Juli 2014 / 08:16 WIB
Asing kian dibatasi di industri perbankan
ILUSTRASI. 3 Masker Wajah Alami untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Menarik Dicoba!


Reporter: Nina Dwiantika, Adhitya Himawan, Dea Chadiza Syafina, Dessy Rosalina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Regulasi industri perbankan Indonesia bakal makin protektif. Lihat saja isi rancangan revisi Undang-Undang (UU) Perbankan yang tengah digodok DPR. "Kami targetkan selesai sebelum akhir September," ujar Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, kemarin (16/7).

Salah satu poin krusial calon aturan baru ini adalah memperketat lagi kepemilikan asing di perbankan Indonesia. Pasal 30 RUU Perbankan misalnya, hanya membolehkan investor asing memiliki saham maksimal 40% bank umum. Aturan ini lebih ketat dibandingkan dengan usulan RUU Perbankan yang diajukan akhir tahun lalu.

Kala itu, DPR memiliki tiga opsi tentang kepemilikan saham investor asing. Pertama, asing hanya boleh memiliki maksimal 49%. Kedua, maksimal 30%. Ketiga, tak ada pembatasan saham sekali.

Pembatasan kepemilikan saham ini tidak hanya berlaku bagi investor baru setelah terbitnya aturan ini. Semua investor asing yang memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mengurangi kepemilikannya hingga maksimal 40%.

Pasal 116 Bab XIII tentang Ketentuan Peralihan RUU Perbankan menyatakan, pada saat UU ini mulai berlaku, warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki saham bank lebih dari 40% harus menyesuaikan aturan pembatasan kepemilikan saham bank sesuai dengan UU paling lama lima tahun atau 10 tahun. Dengan kata lain, investor asing yang sudah memiliki lebih dari 40% saham bank umum harus rela mengurangi sahamnya.

Tentu saja masih banyak poin penting lain yang harus dicermati para bankir dan investor. Misalnya, selain membatasi kepemilikan asing, draf beleid itu mewajibkan kantor cabang bank asing berbadan hukum Indonesia (lihat tabel).

Yang terang, akan banyak bank terkena aturan ini jika aturan ini berlaku. Maklum, sejumlah investor asing menguasai lebih dari 40% saham sebuah bank di Tanah Air.
Ambil contoh Bank OCBC NISP. Saat ini OCBC Overseas Investment Pte Ltd dari Singapura memiliki 85,08% saham OCBC NISP.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP menilai, beleid ini akan mengubah aturan industri perbankan. "Yang harus menjadi konsen adalah perbankan nasional yang sehat. Peraturan sekarang sudah mengakomodasi hal itu," kata Parwati, berharap.

Rian E Kasian, Executive Vice President & Head of Product Service and Marketing Commonwealth Bank Indonesia menyatakan, pihaknya siap mengikuti ketentuan regulator. "Cuma, strategi kami ke depan belum bisa kami tentukan karena RUU Perbankan masih belum disahkan," kata dia. Commonwealth Bank Indonesia merupakan bank campuran yang 99% sahamnya dikuasai Commonwealth Bank Australia.

Poin-Poin Penting RUU Perbankan

- Warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki saham bank umum lebih dari 40% harus menyesuaikan pembatasan kepemilikan saham sesuai dengan Undang-Undang Perbankan paling lama lima tahun atau 10 tahun

- Bank yang berkantor pusat di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas

- Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai bank, yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 500 miliar.

- Bank, pihak terafiliasi, dan/atau mantan pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, terkecuali pada kasus :
a. Kepentingan pemeriksaan, penagihan pajak dan penyidikan perpajakan
b. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
c. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah
d. Tukar menukar informasi antar bank
e. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
f. Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia
g. Pemeriksaan atau pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu terkait pelaksanaan fungsi,tugas dan kewenangan Bank Indonesia
h. Pemeriksaan bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenang LPS
i. Kepentingan para pihak yang berperkara dalam peradilan gugat cerai atas perintah pengadilan

- OJK minta pertimbangan BI dalam hal menetapkan bank gagal tidak berdampak sistemik

- Bank memberikan bantuan keuangan dalam kondisi BPR kekurangan likuiditas

- Bank umum yang dimiliki pemerintah daerah tak dibolehkan membuka kantor cabang di luar daerahnya, kecuali memiliki kemampuan modal sesuai peraturan OJK

- Dalam hal bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, OJK berwenang melakukan tindakan dalam rangka tindak lanjut pengawasan yaitu:
a. Membatasi kewenangan RUPS, komisaris, direksi, dan pemegang saham
b. Memerintahkan bank dan/atau pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk mengatasi kesulitan likuiditas

Sumber: RUU Perbankan, Maret 2014

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×