kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR masih mengkaji kewajiban bank asing bentuk PT


Rabu, 16 Juli 2014 / 12:58 WIB
DPR masih mengkaji kewajiban bank asing bentuk PT
ILUSTRASI. Saham LQ 45


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) masih mengkaji wacana kewajiban bank asing membentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan. Artinya, jika DPR RI dan Pemerintah menyetujui RUU Perbankan tersebut, bank asing wajib membentuk PT.

Berdasarkan laporan RUU Perbankan per Maret 2014, kajian itu tertuang pada BAB IV tentang Bentuk Badan Hukum, Perizinan dan Kepemilikan. Kemudian, pada Pasal 18 menjelaskan, Bank yang berkantor pusat di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, mengatakan, pihaknya tetap ingin membentuk aturan tersebut, agar Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tunduk pada aturan di Indonesia. Meskipun belum diputuskan secara resmi dan menuai protes dari kelompok bank asing, namun kecenderungan aturan ini berlaku bagi bank-bank asing yang sudah ada.

"Mereka (bank asing) bakal membentuk PT jika ini sudah disahkan," kata Harry, kemarin (. Namun, Ia belum dapat menyampaikan waktu penyelesaian RUU Perbankan ini, karena perlu kesepakatan dengan pemerintah. Asal tahu saja, wacana kewajiban PT ini sudah tertuang sejak tahun 2012

A. Arno Kermaputra, Corporate Affairs Bank Standard Chartered, mengatakan, pihaknya masih terus mempelajari RUU tersebut dan pada dasarnya akan selalu mendukung kebijakan dan peraturan dari pemerintah atau regulator. Informasi saja, Standard Chartered adalah bank asal Inggris yang belum memiliki badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×