Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) masih mengkaji wacana kewajiban bank asing membentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan. Artinya, jika DPR RI dan Pemerintah menyetujui RUU Perbankan tersebut, bank asing wajib membentuk PT.
Berdasarkan laporan RUU Perbankan per Maret 2014, kajian itu tertuang pada BAB IV tentang Bentuk Badan Hukum, Perizinan dan Kepemilikan. Kemudian, pada Pasal 18 menjelaskan, Bank yang berkantor pusat di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, mengatakan, pihaknya tetap ingin membentuk aturan tersebut, agar Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tunduk pada aturan di Indonesia. Meskipun belum diputuskan secara resmi dan menuai protes dari kelompok bank asing, namun kecenderungan aturan ini berlaku bagi bank-bank asing yang sudah ada.
"Mereka (bank asing) bakal membentuk PT jika ini sudah disahkan," kata Harry, kemarin (. Namun, Ia belum dapat menyampaikan waktu penyelesaian RUU Perbankan ini, karena perlu kesepakatan dengan pemerintah. Asal tahu saja, wacana kewajiban PT ini sudah tertuang sejak tahun 2012
A. Arno Kermaputra, Corporate Affairs Bank Standard Chartered, mengatakan, pihaknya masih terus mempelajari RUU tersebut dan pada dasarnya akan selalu mendukung kebijakan dan peraturan dari pemerintah atau regulator. Informasi saja, Standard Chartered adalah bank asal Inggris yang belum memiliki badan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News